Sabtu, 27 April 2024

Kejati D.I Yogyakarta Akhirnya Turun Tangan Terkait Adanya Dugaan Cacat Admintrasi Paket Pekerjaan Penggantian Pipa Distribusi Utama Jenis Asbes Cement Pipe (A.C.P) PDAM Kota Yogyakarta

internal Selasa, 23 November 2021 08:40:21 441

Yogyakarta | IP.COM – Terkait adanya indikasi cacat adminitrasi paket pekerjaan PDAM Tirtamarta Kota Yogyakarta atas Penggantian Pipa Distribusi Utama Jenis Asbes Cement Pipe (A.C.P ) yang bersumber dari APBD Tahun 2021 akhirnya Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta tidak tinggal diam.

Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta turun tangan atas adanya cacat adminitrasi pada pekerjaan PDAM Tirtamarta Kota Yogyakarta atas Penggantian Pipa Distribusi Utama Jenis Asbes Cement Pipe (A.C.P), hal tersebut terlihat pihak kejaksaan Tinggi DIY sudah memanggil beberapa pihak-pihak terkait pekerjaan tersebut.

Indikasi-indikasi penyimpangan sudah terlihat jelas salah satunya pihak Inspektorat Kota Yogyakarta juga membenarkan atas adanya penyimpangan prosedur didalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa/ proses lelang dan pihak POKJA pemilihan 37 putaran VII menjelaskan bahwa pengalaman yang digunakan sebagai perhitungan untuk persyaratan kemampuan dasar (KD) PT. PRI YAKA KARYA(sebagai pemenang lelang) tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Akan tetapi pihak PDAM Tirtamarta Yogyakarta tetap bersih kukuh menjalankan dan menggunakan penyedia jasa tersebut walaupun sudah mengetahui atas adanya dugaan penyimpangan prosedur dan adanya dugaan cacat adminitrasi.

BACA :

Diduga Cacat Adminitrasi dan Adanya Pelanggaran-pelanggaran Atas Paket Pekerjaan Penggantian Pipa Distribusi Utama Jenis Asbes Cement Pipe (A.C.P) PDAM Kota Yogyakarta

Dalam hal ini sudah jelas banyak penyimpangan-penyimpangan prosedur dan/atau diduga paket pekerjaan Penggantian Pipa Distribusi Utama Jenis Asbes Cement Pipe(ACP) PDAM Tirtamarta Kota Yogyakarta cacat adminitrasi. Tidak hanya itu dalam permasalahan ini juga terindikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan diduga adanya unsur-unsur KKN.

Dengan turunnya pihak Kejaksaan Tinggi DIY untuk segera menindaklanjuti adanya dugaan-dugaan penyimpangan prosedur dan/atau adanya dugaan cacat adminitrasi perlu di Apresiasi agar keuangan Negara tidak menjadi korban kepentingan-kepentingan pihak-pihak atau oknum yang tidak bertanggungjawab.(Her)

Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait