Pekerjaan Penggantian Pipa Distribusi Utama Jenis Asbes Cement Pipe (A.C.P) PDAM Kota Yogyakarta Belum Nampak Aktivitas Pelaksanaa, Ada Apa?….

internal Senin, 20 September 2021 08:06:19 1108

Yogyakarta | IP.COM – Pekerjaan Penggantian Pipa Distribusi Utama Jenis Asbes Cement Pipe (A.C.P) PDAM Kota Yogyakarta yang bersumber dari APBD Tahun 2021 telah selesai lelang dan sudah selesai kontrak.

Hasil lelang sendiri telah dimumumkan pada tanggal 31 Juli 2021 dengan pemenang PT. PRI YAKA KARYA, dengan nilai penawaran atau nilai kontrak sebesar Rp. 8.026.658.361. sedangankan surat penunjukan penyedia jasa terbit tanggal 19 Agustus 2021 dan kontrak antara PDAM Kota Yogyakarta selaku pengguna jasa dengan PT. PRI YAKA KARYA selaku penyedia jasa pada 20 Agustus 2021.

Perempatan Tamansari

 

Akan tetapi fakta yang terjadi pada paket pekerjaan tersebut diduga banyak sekali penyimpangan mulai dari proses lelang hingga pelaaksanaan. Media investigasi www.internalpublic.com sendiri sebelumnya menemukan adanya indikasi cacat adminitrasi dan pelanggaran-pelanggaran aturan yang diduga dilakukan pihak-pihak terkait antara lain POKJA pemilihan 37 putaran ke VII (ULP), Kuasa Pengguna Anggaran berserta PPK terkait.

BACA :

Diduga Cacat Adminitrasi dan Adanya Pelanggaran-pelanggaran Atas Paket Pekerjaan Penggantian Pipa Distribusi Utama Jenis Asbes Cement Pipe (A.C.P) PDAM Kota Yogyakarta

Tidak hanya adminitrasi saja yang terindikasi adanya pelanggaran akan tetapi saat pelaksanaannya pun diduga juga terdapat penyimpangan, hal tersebut terlihat pada lokasi pekerjaan yang terdapat pada 4 (empat) lokasi diantaranya Kentungan s/d Jl. C . Simanjuntak, Jl. Mas Suharto, Perempatan Wirobrajan s/d Perempatan Patangpuluhan, Perempatan Patangpuluhan s/d Perempatan Tamansari dan IPA Gemawang s/d Jl. Magelang belum terlihat pelaksanaan Pekerjaan Penggantian Pipa Distribusi Utama Jenis Asbes Cement Pipe (A.C.P) sama sekali cuma hanya digaris saja sebagai tanda, pada lokasi-lokasi tersebut juga tidak ditemukannya papan informasi pekerjaan.

Perempatan Patangpuluhan

 

Padahal seharusnya pelaksanaan paket pekerjaan tersebut harus sudah ada progress pekerjaan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Oleh karena itu perlu dipertanyakan atas adminitrasi yang terindikasi terdapat cacat adminitrasi dan pelaksanaan pekerjaan tersebut yang tak kunjung jalan, ada apakah ?.

Perempatan Wirobrajan

Media www.internalpublic.com pun sempat melakukan konfirmasi melalui Whatsapp terkait tidak adanya aktivitas pelaksanaan paket pekerjaan tersebut kepada Direktur PDAM Kota Yogyakarta akan tetapi pihaknya tidak merespon, tidak hanya itu www.internalpublic.com pun juga melakukan konfirmasi melalui pesan Whatsapp kepada Walikota Yogyakarta Drs. Haryadi Suyuti atas hal tersebut juga tidak mendapatkan respon hanya dibaca saja. Pihaknya selaku Walikota sebagai Kuasa Pemilik Modal juga sempat bilang senin akan mencermati atas adanya dugaan adanya cacat adminitrasi dan adanya pelanggaran-pelanggaran aturan pada paket pekerjaan penggantian pipa distribusi utama jenis asbes cement pipe PDAM kota Yogyakarta melalui Inspektorat Kota Yogyakarta, setelah dikroscek team investigasi www.internalpublic.com ke Inspektorat Kota Yogyakarta, Senin(20/9/2021) atas apa yang telah disampaikan Walikota Yogyakarta bahwa akan mencermati atas hal tersebut pihak Inspektorat memberikan keterangan bahwa belum mendapatkan disposisi pak Walikota.

BACA :

Diduga Adanya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada Paket Pekerjaan Penggantian Pipa Distribusi Utama Jenis Asbes Cement Pipe (A.C.P) PDAM Kota Yogyakarta

Dugaan-dugaan atas adanya cacat adminitrasi dan adanya pelanggaran-pelanggaran peraturan yag berlaku pada paket pekerjaan penggantian pipa distribusi utama jenis asbes cement pipe (A.C.P) PDAM kota Yogyakarta sangat perlunya kontrol publik dan perlunya tindakan-tindakan tegas pihak aparat penegak hukum di wilayah hukum DIY agar segera mengaudit atau memeriksa pihak-pihak terkait diantaranya Pokja, Kuasa Pengguna Anggaran berserta PPK dan Kontraktor Pemenang lelang yang nantinya dapat menimbulkan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.(Her)

Komentar

Berita Terkait