Kamis, 28 September 2023

Diduga Adanya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada Paket Pekerjaan Penggantian Pipa Distribusi Utama Jenis Asbes Cement Pipe (A.C.P) PDAM Kota Yogyakarta

internal Sabtu, 18 September 2021 05:39:00 1144

Yogyakarta | IP.COM – Pengadaan Barang dan jasa memiliki porsi atau persentase yang cukup besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah. Besarnya porsi anggaran tersebut menyebabkan rawannya penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang.

Pemerintah berupaya membuat peraturan dan kebijakan agar terciptanya kepastian hukum dan mencegah adanya penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang baik dari aparat pemerintah maupun dari pihak lain(swasta dan masyarakat) sebagai patner dalam membangun Negara Republik Indonesia.

Akan tetapi peraturan-peraturan yang diciptakan oleh pemerintah masih saja dilanggar bahkan pejabat-pejabat terkait pengadaan barang dan jasa banyak yang menyalahgunakan wewenang jabatannya untuk melanggar peraturan-peraturan tersebut.

Salah satunya merujuk pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang adanya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sesuai pasal 22 yang berbunyi : 

Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengeluarkan Pedoman Pasal 22 Tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender. Disebutkan didalam pedoman tersebut diatas, bersekongkol adalah.

“Kerja sama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pihak lain atas inisiatif siapa pun dan dengan cara apapun dalam upaya memenangkan peserta tender tertentu”

Pedoman Pasal 22 juga menjelaskan tentang indikasi persekongkolan yang bisa terjadi disetiap tahapan lelang/tender. Atas hal tersebut nantinya dapat terjadinya Kolusi pengadaan barang/jasa pemerintah, Kolusi adalah adanya persekongkolan dalam pelaksanaan tender pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilakukan oleh antar penyedia barang/jasa (Kontraktor) ataupun penyedia barang/jasa dengan Panitia pengadaan(POKJA) serta Satker dan PPK yang bertujuan mengatur atau penentu pemenang tender pengadaan.

Seperti yang terjadi Pada Kasus dugaan adanya Cacat Adminitrasi dan Adanya Pelanggaran-pelanggaran Atas Paket Pekerjaan Penggantian Pipa Distribusi Utama Jenis Asbes Cement Pipe (A.C.P) PDAM Kota Yogyakarta, unsur persekongkolan yang dimaksud dalam Pedoman Pasal 22 Tentang Larangan Persekongkolan  adalah:

  1. Pada tahap prakualifikasi : Adanya pelaku usaha yang diluluskan dalam prakualifikasi walaupun tidak atau kurang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
  1. Pada Tahap Pembukaan Dokumen: Adanya penawaran yang diterima oleh panitia dari pelaku usaha yang tidak mengikuti atau tidak lulus dalam proses kualifikasi atau proses administrasi.
  1. Pada Tahapan Sanggah : Panitia cenderung menutup nutupi proses dan hasil evaluasi
  1. Pada Tahapan Penandatanganan Kontrak : Konsep kontrak dibuat dengan menghilangkan hal-hal penting yang seharusnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kontrak.

 

Hasil investigasi www.internalpublic.com pada Paket Pekerjaan di PDAM Kota Yogyakarta menggunakan tender pasca kualifikasi sehingga poin ke-1 dan ke-2 diatas masuk dalam tahapan evaluasi dokumen penawaran dimana telah ditemukan bukti bahwa Paket Pekerjaan milik pemenang saat ini ternyata tidak memenuhi syarat untuk dijadikan dasar menghitung Kemampuan Dasar (KD) tetapi tetap dijadikan pemenang.

Pokja juga diduga tidak mengklarifikasi kebenaran pembayaran pajak paket pekerjaan yang digunakan dasar untuk memghitung KD milik pemenang saat ini dan Sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pasal 53 ayat 2 semua pekerjaan sub kontrak harus mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa. Sub Kontrak Pekerjaan milik PT. PRI YAKA KARYA yang dijadikan dasar untuk menghitung KD ternyata tidak ada surat persetujuan dari Pengguna Jasa. Sehingga sangat jelas adanya pelanggaran undang-undang dalam hal ini.

Sedangkan adanya suatu Perjanjian seharusnya ditandatangani atau disetujui oleh kedua belah pihak dan tanpa ada unsur keterpaksaan. Pada kasus di PDAM Kota Yogyakarta ini selaku Pengguna Anggaran PDAM Kota Yogyakarta menandatangani kontrak pada tanggal 20 Agustus 2021 sedangkan di tanggal yang sama pihaknya berkirim surat kepada PPK Penyedia Air Baku BBWS Bengawan Solo untuk meminta keterangan tentang pekerjaan sub kontrak pemenang. Peristiwa ini menggambarkan masih ada keraguan di benak pikiran Pengguna anggaran PDAM Kota Yogyakarta padahal sesuai dengan jadwal di LPSE penandatanganan kontrak masih sampai dengan 31 Agustus 2021.

Surat balasan dari PPK Penyedia Air Baku BBWS Bengawan Solo sendiri diterima tertanggal 25 Agustus 2021, sehingga semestinya masih ada waktu bagi Pengguna Anggaran PDAM Kota Yogyakarta untuk menandatangani kontrak setelah yakin akan kebenaran dokumen. Peristiwa ini mengindikasikan adanya keterpaksaan didalam menandatangani kontrak atau mungkin memang sengaja yang patut diduga ada janji-janji pemberian sesuatu.

Hal tersebut diatas sulit dihilangkan karena faktanya setelah mengetahui bahwa dokumen milik pemenang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, tidak ada tindakan nyata dari Pengguna Anggaran PDAM Kota Yogyakarta untuk melakukan tindakan-tindakan seperti pemutusan kontrak atau tindakan lain yang mengarah ke pemutusan kontrak dikarenakan adanya cacat adminitrasi dan pelanggaran-pelanggaran aturan yang berlaku. Fakta dilapangan selaku Pengguna Anggaran PDAM Kota Yogyakarta dan PPK terkesan acu tak acu dan diam dengan artian memberikan restu kepada pemenang untuk melanjutkan pekerjaan walaupun ditemukannya pelanggaran aturan yang berlaku yang membuat paket pekerjaan tersebut menjadi cacat adminitrasi.

Drs. Haryadi Suyuti selaku Wali Kota Yogyakarta saat di konfirmasi www.internalpublic.com pada Sabtu 18/9/2021 melalui pesan whatsapp terkait dugaan adanya cacat adminitrasi dan adanya pelanggaran-pelanggaran aturan pada paket pekerjaan penggantian pipa distribusi utama jenis asbes cement pipe PDAM kota Yogyakarta beliau memberikan keterangan bahwa “ pihaknya senin akan mencermati melalui Inspektorat Yogyakarta”, oleh karena itu pihaknya selaku Walikota Yogyakarta sebagai kuasa pemilik modal pada satuan kerja PDAM Kota Yogyakarta harus segera turun tangan membereskan persoalan ini dan Perlu diingat bahwa sebagai BUMD, PDAM Kota Yogyakarta bukanlah milik perorangan sehingga perlu adanya kontrol publik didalam pengelolaan PDAM Kota Yogyakarta.(Her)

Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait