Kamis, 28 Maret 2024

Bertambah 2 Orang Jadi Tersangka Dalam Kasus Korupsi Pengusaha Agus Hartono

internal Minggu, 8 Januari 2023 09:35:27 322

Semarang | IP.COM – Kasus yang melibatkan pengusaha Semarang, Agus Hartono terus bergulir. Kali ini dua orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang nilai kerugiannya mencapai Rp 25 miliar. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jateng, Bambang Tejo, mengatakan kasus tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Semarang kepada PT Seruni Prima Perkasa pada Tahun 2017.

“Pada hari Jumat 6 januari 2023 penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama DPW dan MI,” kata Bambang lewat keterangannya, Sabtu (7/1/2023).

Ia menjelaskan, dalam kasus itu DPW menjabat sebagai direktur PT Seruni Prima Perkasa. Bersama dengan Agus Hartono yang menjabat komisaris di PT itu kemudian mengajukan kredit di Bank BJB namun dengan melampirkan dokumen palsu.

“Melampirkan copy PO PT TJB Power Service palsu serta daftar supplier yang tidak benar, oleh tersangka MI (Procurement leader di PT TJB Power Service), copy PO tersebut dibenarkan sehingga PT Bank Pembangunan Jawa Barat & Banten Tbk mencairkan kredit tersebut dan saat ini kredit tersebut macet,” jelas Bambang.

Sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit BJB Cabang Semarang kepada PT Seruni Prima Perkasa (SPP) Tahun 2017 dari Perwakilan BPKP ada kerugian Rp 25 miliar.

“Menyebabkan kerugian negara cq PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten sebesar Rp 25.143.549.410,33,” tegasnya.

Saat ini DPW dan MI dilakukan penahanan mulai 6 Januari 2023 sampai dengan tanggal 25 Januari 2023. DPW ditahan di Rutan Polrestabes Semarang dan MI di Lapas Wanita Bulu Semarang.

Untuk diketahui Agus Hartono sempat membuat heboh karena mengaku dimintai Rp 10 miliar oleh oknum Kejati Jateng. Namun hal itu belum terbukti.

Kemudian hari Kamis (22/12/2022) lalu Agus Hartono ditangkap di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang oleh tim Kejagung dan Kejati Jateng terkait kasus dugaan korupsi. Ia kemudian diperiksa di kantor Kejati Jateng sekitar delapan jam dan setelahnya dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Semarang Kedungpane.(*)

Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait