Wahh??, Rp. 60.000,- Per Dump Truck Tanah Galian Pembangunan Embung Sumingkir di Kab. Cilacap

internal Jumat, 8 Oktober 2021 06:40:32 614

Cilacap | IP.COM – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kini terus meningkatkan jumlah tempat penampungan air yang sering disebut dengan Embung di Indonesia.

Salah satu embung yang dalam proses pembangunan yang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Satuan Kerja SNVT Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak yaitu Embung Sumingkir yang berada di Desa Sumingkir, Kecamatan Jeruk Legi, Kab. Cilacap. Proyek Pembangunan Embung Sumingkir dikerjakan oleh PT. Bangkit Ampuh Abadi dengan nilai kontrak pekerjaan Rp. 12.800.000.000,-( 12,8 Miliar ).

Nantinya pembangunan embung tersebut bisa berfungsi sebagai penampung air untuk menanggulangi kekeringan pada saat musim kemarau untuk lahan persawahan diwilayah tersebut.

Pada pembangunan embung tersebut terdapat berbagai item pekerjaan antara lain galian tanah, pasangan batu, pembetonan, dan lain-lain. Pada setiap itemnya pekerjaan pemerintah melalui Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak membayar kepada pelaksana pekerjaan sesuai aturan yang berlaku. Akan tetapi dibeberapa item pekerjaan terindikasi adanya penyimpangan yang dilakukan oleh pihak penyedia jasa, antara lain pekerjaan galian tanah dan pasangan batu.

Untuk pekerjaan galian tanah pihak Satuan Kerja SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Serayu Opak membayar setiap kubikasi untuk galian tanah paket pekerjaan Embung Sumingkir, jadi sesuai aturan yang berlaku galian tanah tersebut milik pemerintah atau negara. Merujuk pada undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral Batubara bahwasanya segala bentuk bahan galian tanah harus memiliki izin dan meski pun lahan bukan lahan tambang namun izin harus tetap dilakukan. Hal tersebut bertujuan supaya dapat diketahui material yang diambil atau digali akan dibawa kemana atau dijual.

Diduga tanah galian Pembangunan Embung Sumingkir tersebut diperjual-belikan kepada warga setempat sebesar Rp. 60.000 per Dump Truk. Menurut keterangan warga sekitar tanah tersebut diperjual-belikan Rp. 60.000 per Dump Truk kepada warga, “suwidak ewu sak Dump lemah iku mas (enam puluh ribu satu Dump tanah itu mas)” ujar warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada media www.internalpublic.com.

Jadi pihaknya selaku Kontraktor dalam pelaksanaan paket pekerjaan tersebut diduga kuat melanggar pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, walaupun pihak Desa Sumingkir mengeluarkan surat keterangan bahwasanya pihak Kontraktor dan Desa tidak menjual-belikan galian tersebut akan tetapik praktik jual-beli tanah galian masih tetap terjadi. Atas hal tersebut perlunya pihak BBWS Serayu Opak agar segera menindaklanjuti adanya praktik jual-beli tanah tersebut agar pekerjaan Pembangunan Embung Sumingkir tidak terdapat suatu permasalah dikemudian hari karena hal tersebut sudah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak hanya itu pantauan media www.internalpublic.com dilapangan terdapat pada item pekerjaan pasangan batu dengan campuran yang tidak sesuai dan bermutu kualitas rendah. Pada item pekerjaan pasangan batu tersebut terdapat pada campuran untuk pasangan batu sangat berkualitas mutu rendah karena campuran tersebut tidak sesuai dengan kontrak dan/atau spesifikasi teknis.

Temuan-temuan tersebut tentunya dapat menjadi masukan dan/atau perbaikan baik secara aturan perundang-undangan maupun secara teknis pekerjaan agar Pembangunan Embung Sumingkir dapat terlaksana dengan baik dan mendapatkan hasil yang baik juga tentunya, tidak hanya itu atas adanya dugaan pelanggaran pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba perlunya pihak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti atas hal tersebut.(Her)

Komentar

Berita Terkait