Kulon Progo | IP.COM – Pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025 pada pukul 14.00 WIB, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kulonprogo telahmelaksanakan kegiatan “Penetapan Tersangka perkaraTindak Pidana Korupsi pada BUKP Galur Tahun Anggaran2014 sampai dengan 2024” dengan kronologis sebagaiberikut : Setelah “UW” tiba di Kantor Kejaksaan NegeriKulonprogo kemudian dilakukan pemeriksaan sebagaisaksi penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi padaBUKP Galur Tahun Anggaran 2014 sampai dengan 2024dan setelah didapatkan keterangan yang akan dijadikanalat bukti kemudian Tim Penyidik melakukan kajianterhadap keterangan tersebut dengan alat bukti lain yang telah dikumpulkan sebelumnya. Setelah memenuhi alatbukti yang sah maka Tim Penyidik menetapkan “UW” yang berkedudukan selaku Kepala BUKP Galur periode 2010 s/d 2025 sebagai tersangka yang harusmempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapanhukum. Adapun alat bukti yang telah ditemukan oleh Tim Penyidik antara lain keterangan Saksi, Surat, KeteranganAhli, Petunjuk dan Keterangan dari tersangka sendiriyangmana dari semua alat bukti tersebut mendukungpemenuhan unsur pasal tindak pidana yang disangkakanyaitu Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancamanhukuman paling berat yaitu Penjara Seumur Hidup. Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kesehatannyaserta dipenuhi semua hak haknya sebagai tersangka, kemudian untuk menghindari terulangnya tindak pidana, upaya perubahan barang bukti serta kekhawatiranmelarikan diri maka terhadap diri tersangka dilakukanpenahanan di Lapas klas IIA Yogyakarta.
Pernyataan Dr. Anton Rudiyanto, SH., MH KepalaKejaksaan Negeri Kulonprogo melalui Awan PrastyoLuhur, SH., MH Kasi Intelijen dengan didampingi Muis Ari Guntoro, SH., MH Kasi Pidsus yaitu :
“Hari ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kulonprogosetelah memperhatikan alat alat bukti penyidikanmenyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi padapengelolaan sistem keuangan BUKP Galur dengantersangka yang ditetapkan yaitu “UW” selaku KepalaBUKP dan untuk itu terhadap dirinya dilakukan penahanandi Lapas klas IIA Yogyakarta selama proses prapenuntutan dan penuntutan nantinya. Kami tim penyidikyakin bahwa unsur sangkaan telah terpenuhi baik unsurperbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atauorang lain atau korporasi, penyalahgunaan kewenanganmaupun unsur Kerugian Negara. Adapun kerugian Negara yang diakibatkan perbuatan tersangka saat ini telahterkumpul lebih dari 8 milyar rupiah dengan modus yaitutersangka membuat markup kredit dan kredit fiktifNasabah serta tidak mencatat setoran nasabah dalamsistem BUKP, baik dalam tabungan ataupun deposito paranasabah selanjutnya digunakan untuk memenuhikeperluan pribadinya.
Penetapan tersangka terhadap diri “UW” ini tidak menutupkemungkinan akan adanya penetapan tersangka lain dalam perkara tersebut seiring perkembangan proses penyidikan yang akan terus dilakukan oleh Tim Penyidiktanpa mengesampingkan asas praduga tidak bersalahkepada para tersangka tersebut. Selain perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Kulonprogo juga masih terusmelakukan tahapan Penyidikan terhadap beberapa TindakPidana Korupsi dengan kerugian Negara mencapaipuluhan milyar rupiah yang telah terjadi di KabupatenKulonprogo, dimana dalam waktu dekat juga akan segerakami simpulkan dan tentukan sikap selanjutnya sesuaiaturan yang berlaku. Olah karena itu harapan Tim Penyidik adalah meningkatnya kerjasama yang baik darisemua pihak untuk mendukung penegakan hukumterhadap Tindak Pidana Korupsi ini demi menjaminkepastian hukum untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat.“(Red)