Yogyakarta | IP.COM – Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta melakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Rumah Tersangka ESP Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022 s/d 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 s/d 2025 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman,Jumat (26/09/2025).
Penggeledahan di rumah tersangka ESP dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 dimulai pukul 09.30 WIB s/d 11.30 WIB yang terletak di Jl. Turi I No. 7 Karangasem Gempol RT. 017 RW. 012 Kelurahan Condongcaur Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Penggeledahan tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan terkait penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022 s/d 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 s/d 2025 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta serta Surat Penetapan Ijin Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta .
Adapun kronologi penggeledahan yaitu Tim Penyidik Kejati D.I. Yogyakarta berkoordinasi dengan Ketua RT dan Pemerintah Kalurahan Condongcatur (Lurah dan Jagabaya) terkait penggeledahan rumah Tersangka ESP. Di lokasi, Tim Penyidik bersama Jagabaya Kalurahan Concongcatur) dan Ketua RT.017 betemu dengan isteri tersangka, selanjutnya Tim Penyidik menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan Tim dengan menunjukkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penggeledahan dan Penetapan Ijin Penggeledahan. Selanjutnya penyidik melakukan penggeledahan antara lain di Garasi, Ruang Tidur dan ruangan lain yang diduga terdapat barang-barang lain terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022 s/d 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 s/d 2025 .
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Innova dan 6 (enam) jam tangan berbagai merk.
Perbuatan tersangka ESP telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.3.000.000.000,-.
Tersangka ESP disangkakan melanggar : Pasal 2 ayat (1), 3 atau 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.(Red)