Wonosobo | IP.COM – Pembangunan Gedung Pemerintahan yang terletak di Blok Sariaji melaui Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang Kab. Wonosobo diduga terdapat banyak sekali penyimpangan. Pada paket pekerjaan Pembangunan Gedung Pemerintahan tersebut menelan anggaran Rp. 9 Miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021 dengan pemenang tender CV. SENDIKO LANCAR LANGGENG.
Pada paket pekerjaan tersebut tidak hanya mutu kualitas saja yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis akan tetapi juga diduga adanya pengaturan pemenang tender dan/atau adanya dugaan persekongkolan yang dilakukan oleh Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pokja ULP dan Kontraktor dalam proses tender.
Hal tersebut terlihat pada proses tender paket pekerjaan Pembangunan Gedung Pemerintahan Blok Sariaji sempat gagal atau batal sampai tiga kali, dengan batalnya proses tender tersebut diduga akibat pihak kontraktor tidak lolos dalam kualifikasi.
Tidak hanya itu diduga adanya persekongkolan yang dilakukan oleh pihak kontraktor berkerjasama dengan pihak KPA/PPK berserta ULP melakukan kuncian pada dokumen persyaratan karena dalam proses lelang ke tiga hanya ada dua penawar yang lolos jadi terlihat jelas adanya pengaturan pemenang lelang dalam paket pekerjaan tersebut.
Persekongkolan yang dilakukan dapat digolongkan dalam persekongkolan vertikal karena dimana panitia tender atau panitia lelang atau pengguna barang dan jasa atau pemilik atau pemberi pekerjaan berkerjasama dengan salah satu atau beberapa peserta tender.
Dengan adanya dugaan persekongkolan vertikal tersebut sudah jelas melanggar pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, pasal tersebut sudah jelas dan terang menyatakan bahwa “Pelaku Usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.
Untuk hasil pekerjaan pembangunan Gedung pemerintahan atau Gedung kantor kejaksaan Wonosobo juga sangat memperihatinkan, pembangunan Gedung tersebut yang menelan anggaran yang tidak sedikit tersebut diduga rendahnya mutu kualitas hasil pekerjaan. Karena bangunan Gedung kejaksaan tersebut baru saja selesai dalam proses pembangunan beberapa bulan yang lalu dan belum difungsikan sudah banyak mengalami keretakan dan/atau kerusakan baik dinding maupun bagian-bagian bangunan Gedung bahkan pada bagian plafon depan bangunan gedung sudah mengalami kebocoran dan ambrol.
Dalam pembangunan Gedung Kejaksaan Wonosobo tersebut diduga terlihat rata – rata berpotensi terjadi kegagalan konstruksi. Potensi Kegagalan konstruksi sudah terlihat dari kualitas, Kuatintas serta estetika pada pelaksanaan item-item pekerjaan yang belum memenuhi standar kualitas yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis maupun rencana mutu kontrak. Spesifikasi barang/jasa yang dimaksud adalah (tepat jumlah, tepat mutu, tepat waktu, tepat lokasi dan tepat aturan).
Potensi Kegagalan konstruksi selain memicu terjadinya kebocoran anggaran pembangunan dan/atau kebocoran anggaran negara/kerugian negara tentu dibiarkan akan merugikan masyarakat luas maupun negara sebagai pengguna infrastruktur tersebut. Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 79 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggara Jasa Konstruksi, Pasal 31 dan diperbarui kembali dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kegagalan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana yang disepakati dalam kontrak kerja baik sebagian atau keseluruhan sebagai akibat dari kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa.
Atas adanya permasalahan yang terdapat pada paket pekerjaan pembangunan gedung pemerintahan atau gedung kejaksaan Wonosobo, apakah pihak Aparat Penegak Hukum akan diam saja dan/atau tutup mata atas hal tersebut terutama pihak Kejaksaan Wonosobo yang nantinya selaku pengguna Gedung dan tidak hanya itu dengan adanya permasalahan tersebut sudah tidak hanya masyarakat yang dirugikan akan tetapi keuangan Negara juga menjadi korban. Harapannya pihak aparat penegak hukum agar segera turun tanggan atau memeriksa pihak-pihak yang terkait dalam pembangunan Gedung pemerintahan atau Gedung kejaksaan Wonosobo tanpa pandang bulu atau tebang pilih.(Her)