PENYERAHAN TERSANGKA SISMANTORO DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) DALAM PERKARA MAFIA TANAH DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMANFAATAN TANAH KAS DESA CANDIBINANGUN KAPANEWON PAKEM KABUPATEN SLEMAN

internal Kamis, 30 Mei 2024 06:51:55 204

Yogyakarta | IP.COM – Pada hari ini Kamis tanggal 30 Mei 2024 bertempat di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIA Yogyakarta, Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menyerahkan tersangka Sismantoro dan barang bukti (tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman dalam perkara dalam Perkara Mafia Tanah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa Candibinangun Kapanewon Pakem Kab. Sleman.

Penyerahan tersangka Sismantoro selaku Kepala Desa Candibinangun dan barang bukti antara lain berupa uang dan surat-surat dokumen, dilakukan setelah Penuntut Umum meneliti berkas perkara tersangka Sismantoro dan dinyatakan lengkap dengan di terbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) pada tanggal 27 Mei 2024.

Setelah diterima oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman selanjutnya tersangka Sismantoro dilakukan penahanan di RUTAN Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Mei 2024 sampai dengan 18 Juni 2024.

Adapun kasus posisi sebagai berikut :

Pada tahun 2012 pemerintah Desa Candibinangun mendapatkan ijin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD  Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 M2 kepada PT Jogja Eco Wisata yang akan dimanfaatkan untuk Tempat Wisata dan Taman Rekreasi Water Park.

Bahwa sesuai dengan ijin Gubernur ditentukan masa sewa berlaku selama 20 tahun dan perjanjian sewa dilakukan peninjauan ulang / review setiap 3 tahun sekali serta pendapatan dari sewa menyewa ini harus dikelola melalui APBDes. Dengan berlakunya PerGub No. 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa (Pasal 21 ayat 3) menyatakan “besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai public”. Namun ternyata tersangka tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018 terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai / appraisal dan tersangka hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya.

Bahwa uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun oleh tersangka tidak dimasukkan dalam APBDes terlebih dahulu namun langsung memerintahkan untuk dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa secara asal asalan tidak sesuai dengan Peraturan Desa sehingga terjadi kelebihan pembayaran yang mengakibatkan uang yang masuk ke kas Desa sangat kecil

Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Pemerintah Daerah DIY menyatakan Perbuatan tersangka Sismantoro telah merugikan keuangan negara cq Desa Candibinangun sebesar Rp 9.199.267.890,- yang terdiri dari :

  1. Kerugian dari kekurangan penerimaan kas desa atas pembayaran yang telah dilakukan oleh PT JEW sebesar Rp 704.667.890,-
  2. Penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 297.900.000,- (berasal dari perangkat desa)
  3. Kerugian dari harga sewa TKD oleh PT JEW yang terlalu rendah sebesar Rp 8.458.600.000,-

Pasal yang disangkakan :

Primair :

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subsidiair :

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)

Komentar

Berita Terkait