Yogyakarta | IP.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti terkait dugaan suap.
KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap di Yogyakarta pada Kamis,(2/6/2022).
Tidak hanya Mantan Wali Kota Yogyakarta yang diamankan oleh KPK, Adapun diantaranya pihak-pihak yang juga ikut diamankan KPK antara lain :
- Hari Setyo Wacono, ST. MT selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Muh. Nur Faiq, ST selaku Sub Koordinator Perijinan Dinas PU dan Penataan Ruang
- Drs. Nur Widhi selaku Kepala Dinas Perijinan
- Fita selaku Verifikator OSS Dinas Perijinan
- Triyan selaku Sespri Walikota yang lama
- Dwi selaku Kasubag Protokol
Ali Fikri selaku Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK membenarkan terkait adanya kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap di Yogyakarta.
Ali menyampaikan, saat ini tim penyidik masih memintai keterangan sejumlah pihak yang ditangkap. “Segera setelahnya akan kami sampaikan perkembangannya,” kata dia.
Secara terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan belum dapat menyampaikan kasus apa yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta itu.
Ia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu kerja tim penyidik KPK.
“Sampai saat ini rekan-rekan kami masih bekerja dan tolong diberikan waktu untuk menuntaskannya,” ungkap Firli.
“Pada saatnya nanti KPK akan menyampaikan ke publik dan rekan-rekan media,” ujarnya.(Red)