Yogyakarta | IP.COM – Pada hari ini Kamis tanggal 25 September 2025 Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Layanan Bandwidth Internet Tahun 2022 s/d 2024 dan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 s/d 2025 Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Sleman berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY atas nama tersangka “ESP” selaku Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Selanjutnya terhadap tersangka “ESP” dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh Tim Dokter dinyatakan sehat.
Selanjutnya terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dilakukan Penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) sejak hari selama 20 hari kedepan.
Adapun kasus posisi sebagai berikut : Pada saat tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Kabuapten Sleman, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) dengan kode rekening 5.1.02.02.01.0063 Belanja Kawat/ Faksimili/ Internet/ TV Berlangganan Dinas Kominfo Kabupaten Sleman telah berlangganan Bandwidth Internet dengan 2 Internet Service Provider (ISP), yaitu ISP-1 (PT.SIMS) dan ISP-2 (PT.GPU).
Bahwa pembayaran langganan bandwidth internet tersebut dilakukan dengan cara setiap bulan ISP-1 dan ISP-2 mengajukan permohonan pencairan kepada Diskominfo Kabupaten Sleman dengan melampirkan laporan bulanan penggunaan bandwidth internet, sehingga dapat diketahui tingkat konsumsi bandwidth internet yang disediakan oleh ISP-1 dan ISP-2 sudah mencukupi kebutuhan.
Bahwa sejak bulan November 2022 s/d 2024 tanpa adanya Kajian Kebutuhan Bandwidth Internet yang seharusnya dapat dihitung berdasarkan tingkat konsumsi bandwidth internet tahun sebelumnya sebagaimana dalam laporan bulanan penggunaan bandwidth internet tersebut, Tersangka ESP telah menganggarkan dan melaksanakan kegiatan pengadaan langganan Bandwidth Internet ISP-3 (PT.MSD) yang tidak sesuai kebutuhan/ tidak dibutuhkan.
Untuk tahun 2022 bulan November dan Desember sebesar Rp.300.000.000,-, tahun 2023 sebesar Rp.1.800.000.000,- dan tahun 2024 sebesar Rp.1.800.000.000,-, sehingga total anggaran dan realisasi langganan bandwidth internet yang telah dibayarkan kepada ISP-3 sebesar Rp.3.900.000.000,-.
Bahwa selain melaksanakan kegiatan pengadaan langganan bandwidth, Dinas Kominfo Kabupaten Sleman pada tahun 2023 s/d 2025 juga telah melaksanakan kegiatan sewa Collocation Disaster Recovery Certer (DRC) dengan anggaran setiap tahunnya sebesar Rp.198.000.000,- dan telah direalisasi dengan memilih penyedia PT.MSA melalui pengadaan langsung.
Bahwa ESP Mantan Kadis Kominfo Kabupaten Sleman melakukan penambahan penyedia layanan Bandwidth Internet ISP-3 (PT.MSD) dan penyedia kegiatan sewa Collocation DRC (PT.MSA) tersebut untuk meminta sejumlah uang kepada Direktur PT.MSD dan PT.MSA seluruhnya sebesar Rp.901.000.000,-.
Bahwa berdasarkan perhitungan sementara dari Tim Penyidik Kejati D.I.Yogyakarta perbuatan tersangka ESP telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.3.000.000.000,-.
Tersangka ESP disangkakan melanggar :
Kesatu
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau :
Kedua : Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red)