KPK Kembali Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida

internal Sabtu, 30 Juli 2022 02:03:30 526

Jakarta – KPK kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tahun 2016-2017. Tersangka itu adalah Heri Sukamto (HS), selaku Dirut PT PNN dan PT DMI. Digedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Heri terlihat turun dari ruang pemeriksaan penyidik KPK pada pukul 17.10 WIB. Heri tampak diborgol dan memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Nantinya, KPK akan segera mengumumkan status penahanan terhadap Heri Sukamto. Kemudian, KPK akan menahan Heri Sukamto selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

PLT Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut Heri Sukamto datang dan diperiksa penyidik pada hari ini. Heri diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, tahun anggaran 2016-2017 di Pemprov DIY.

“Haei ini (28/7) pemeriksaan tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama HS,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (28/7).

Heri Sukamto diketahui telah ditetapkan tersangka pada Kamis (21/7). Namun, KPK menyebut saat itu Heri Sukamto tidak bersikap kooperatif terhadap panggilan KPK.

Dalam kasus yang menjerat Heri, KPK juga menetapkan Edy Wahyudi selaku PNS dan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) DIY dan Sugiharto selaku Dirut PT Asigraphi. Kedunya telah ditahan KPK lebih dulu.(*)

Komentar

Berita Terkait