Kulon Progo | IP.COM – Pilkada serentak yang dilaksanakan pada 27 November 2024 kemarin banyak menuai polemik diantaranya masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran baik politik uang dan sebagainya.
Hal tersebut terjadi pada salah satu Pilkada di Kabupaten Kulon Progo yang masih terdapat beberapa pelanggaran-pelanggaran. Pilkada yang di ikuti oleh 3 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati diantaranya nomor urut 1 (satu) adalah Dr. R. Agung Setyawan, ST., M.Sc., M.M dan Ambar Purwoko, nomor urut 2 (dua) adalah H. Marija, ST., M.M, M.T dan Yusron Martofa, S.H, urut 3 (tiga) adalah H. Novida Kartika Hadhi, ST. dan Hj. Rini Indriani, A.Md.
Walaupun Pilkada Kab. Kulon Progo telah selesai dan dimenangkan oleh nomor urut satu (1) akan tetapi adanya dugaan pelanggaran money politik yang dilakukan oleh pihak pasangan calon nomor urut 1, Media Investigasi www.internalpublic.com yang dihubungi oleh salah satu tim pemenangan nomor urut satu (1) dalam pengakuannya bahwasanya untuk satu orang pemilih yang bersedia mencoblos nomor urut 1 dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp. 50.000 per orang (yang biasa disebut bitingan/per biting ) tetapi sampai hari ini uang yang dijanjikan oleh pasangan nomor urut 1 (satu) Dr. R. Agung Setyawan, ST., M.Sc., M.M dan Ambar Purwoko tersebut belum jadi dikasihkan dan/atau dapat dikatakan masyarakat Kulon Progo ditipu alias dibohongi, atas keterangan yang diberikan oleh salah satu tim pemenangan tersebut bahwasannya Pasangan Calon Bupati nomor urut 1 terindikasi kuat sudah melakukan pelanggaran yaitu melakukan money politik uang.
Dengan adanya hal tersebut S sebagai koordinator tim menyampaikan kepada Media Investigasi www.internalpublic.com bahwasanya dia kecewa dan dikejar-kejar oleh para pemilih yang telah di janjikan uang tersebut dan diungkapkan bahwasanya mereka akan melaporkan indikasi money pilitic ini ke Bawaslu.
Bahwasannya sudah jelas terkait larangan mengenai politik uang yang sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada :
Pasal 187A
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Saat dikonfirmasi via telepon Bawaslu Kulon Progo melalui divisi hukumnya mengatakan bahwasanya ini memang melanggar undang-undang pemilihan umum dan Bawaslu siap menerima laporan dari masyarakat setiap hari kerja dari jam 8 pagi sampai 4 sore. Dengan adanya temuan tersebut dan pihak Bawaslu melalui divisi hukumnya sudah mengatakan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran undang-undang pilkada apakah Bawaslu Kulon Progo akan diam dan acu tak acu atas adanya pelanggaran tersebut. Apabila pihak Bawaslu tekesan acu tak acu atau tutup mata atas pelanggaran tersebut maka patut diduga bawaslu ada main mata dengan salah satu paslon yang melakukan pelanggaran.
Sedangkan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu sudah diatur oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 antara lain :
- Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
- Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota,
- Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
- Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
- Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota,
- Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksankan penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
- Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas :
- Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran pemilu di wilayah kabupaten/kota;
- Mengkoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
- Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di Wilayah kabupaten/kota.
Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
- Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
- Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
- Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
- Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan
- Merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas :
- Menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/Kota;
- Memverivikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses pemilu di wilayah kabupaten/kota;
- Melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/kota;
- Melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
- Memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
Wewenang Bawaslu Kabupaten :
- Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
- Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kebupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajianya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
- Menerima, memeriksa memediasi atau mengajudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
- Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
- Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dankewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
- Membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Bawaslu Kabupaten :
- Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
- Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
- Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data-data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akankah tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu yang sudah diatur oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tercoreng akibat tidak adanya ketegasan Bawaslu Kulon Progo atas adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pasangan calon Bupati Kulon progo.
Pilkada harus demokratis. Berikan hak memilih kepada masyarakat pemilih sesuai dengan pilihan dan aspirasi pilihannya. Jangan sampai ada perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu dan jangan ada intimidasi. Biarkan masyarakat memilih sesuai hati nuraninya, siapa calon pemimpin yang dianggap amanah, bisa menggerakkan masyarakat dan pembangunan selama lima tahun ke depan. Prinsipnya mari hargai perbedaaan pilihan politik masing-masing.(Dw/red)