Yogyakarta | IP.COM – Mengulas kembali proses lelang paket pekerjaan penggantian pipa distribusi utama jenis asbes cement pipe (A.C.P ) PDAM Kota Yogyakarta pada tahun 2021, dimana ditemukanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang POKJA Pemilihan Bagian Pengadadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Yogyakarta dalam melakukan evaluasi proses tender/proses lelang.
Dimana pada saat itu ditemukannya penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Pokja Pemilihan 37 Putaran II dalam melakukan evaluasi atas proses lelang paket pekerjaan penggantian pipa distribusi utama jenis asbes cement pipe (A.C.P ) PDAM Kota Yogyakarta di tahun 2021. Hal tersebut kini terulang kembali pada proses lelang Gedung Pusat Desain Industri Nasional ( PDIN ) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2022 yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan 27 Putaran II.
Diketahui bahwa Pokja Pemilihan 37 Putaran II dengan Pokja Pemilihan 27 Putaran II dengan personil atau dengan orang-orang yang sama dan selaku Pokja yang sama. Oleh karena itu Pihaknya Selaku Pokja Pemilihan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Yogyakarta patut diduga kuat melakukan penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam melakukan proses lelang paket pekerjaan.
Dindikasi kuat Pokja Pemilihan 27 Putaran II melakukan penyimpangan prosedur dan melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai pokja pemilihan untuk memenangkan pesanan pejabat Pemkot. Adapun indikasi-indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Pokja Pemilihan 27 Putaran II meliputi :
- Pokja Pemilihan 27 Putaran II diduga melakukan penyimpangan prosedur yaitu melakukan kesalahan atau tidak melaksanakan sesuai prosedur dalam melakukan evaluasi dokumen penawaran sesuai dengan dokumen pemilihan.
- Melakukan penyimpangan terhadap ketentuan peraturan/perundang-undangan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berserta perubahaannya dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
- Diduga adanya rekayasa/persekongkolan tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau
- Adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan 27 Putaran II, Kepala UKPBJ, PPK, PA/KPA dan/atau Kepala Daerah.
Perlunya pihak-pihak instansi terkait diantaranya Inspektorat selaku APIP dan Aparat Penegak Hukum mengkaji ulang atas lelang yang dilakukan Pokja Pemilihan 27 Pemilihan II karena diduga kuat pihaknya selaku Pokja melakukan Penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dapat dikatergorikan perbuatan melawan hukum/aturan.(Her)