Yogyakarta | IP.COM – Hotel Swiss Bell yang berada di jalan Sudirman, Kota Yogyakarta diduga melanggar Perda Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2012 Pasal 15 dan Pasal 16. Hal tersebut terlihat bangunan gedung hotel Swiss Bell Yogyakarta yang didirikan melanggar ketentuan minimal jarak bebas bangunan gedung yang ditetapkan dalam dokemen perencanaan kota dan luas tanah/bangunan sesuai persil.
Tidak hanya itu bangunan gedung Hotel Swiss Bell Yogyakarta juga memakan tanah Negara yang seharusnya digunakan untuk ruang terbuka hijau. Jadi luas bangunan gedung Hotel Swiss Bell Yogyakarta teridentifikasi keluar dari persil luas bangunan Hotel, yaitu di sisi timur lantai 2 sampai lantai 5 yang keluar dari persil hotel kurang lebih 60 cm dan sepanjang 6 meter sedangkan bagian struktur lantai besement, kurang lebih 30 cm sepanjang 30 meter.
Atas keluarnya dari persil tersebut bangunan gedung Hotel Swiss Bell Yogyakarta memakan tanah Negara yang seharusnya menjadi ruang publik dan/atau ruang terbuka hijau untuk masyarakat kota Yogyakarta.
Sesuai Perda Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung :
Pasal 15
(1) Setiap bangunan gedung yang didirikan tidak boleh melanggar ketentuan minimal jarak bebas bangunan gedung yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan kota.
(2) Ketentuan Garis Sempadan terdiri dari GSB, Garis Sempadan Pagar, Garis Sempadan Konsul/Kantilever/Balkon, Garis Sempadan Sungai/Saluran, Garis Sempadan Jaringan Umum.
(3) Ketentuan jarak bebas bangunan gedung ditetapkan dalam bentuk:
- garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan dan atau tepi sungai; dan
- jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, jarak antar bangunan gedung dan jarak antara tepi rencana jalan dengan pagar halaman yang diizinkan pada lokasi yang bersangkutan diberlakukan setiap persil.
(4) Penetapan garis sempadan bangunan gedung dengan tepi jalan, tepi sungai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi didasarkan pada pertimbangan keselamatan dan kesehatan.
(5) Penetapan jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang diizinkan pada lokasi yang bersangkutan harus didasarkan pada pertimbangan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
(6) Penetapan jarak bebas bangunan gedung atau bagian bangunan gedung yang dibangun di bawah permukaan tanah didasarkan pada jaringan utilitas umum yang ada atau yang akan dibangun
(7) Garis sempadan ditetapkan berdasarkan fungsi bangunan
(8) Dalam hal garis sempadan pagar dan garis sempadan bangunan berimpit (GSB sama dengan nol), maka bagian muka bangunan harus ditempatkan pada garis tersebut.
Pasal 16
(1) Pada dinding batas pekarangan tidak boleh dibuat bukaan dalam bentuk apapun.
(2) Jarak bebas antara dua bangunan gedung dalam suatu tapak minimal 2 (dua) meter dengan
ketentuan sebagai berikut:
- dalam hal kedua-duanya memiliki bidang bukaan yang saling berhadapan, maka jarak antara dinding atau bidang tersebut paling sedikit 2 (dua) kali jarak bebas yang ditentukan;
- dalam hal salah satu dinding yang berhadapan merupakan dinding tembok tertutup dan yang lain merupakan bidang terbuka dan atau berlubang, maka jarak antara dinding tersebut minimal satu kali jarak bebas yang ditentukan.
- Dalam hal kedua-duanya memiliki bidang tertutup yang saling berhadapan, maka jarak dinding terluar minimal setengah kali jarak bebas yang telah ditetapkan.
(3) Pada kawasan yang intensitas bangunannya padat/tinggi, maka jarak bebas samping dan belakang bangunan wajib memenuhi persyaratan :
- Bidang dinding, struktur dan pondasi bangunan terluar tidak boleh melampaui batas pekarangan.
- Untuk bangunan gedung bertingkat sampai dengan 3 (tiga) lantai, bidang dinding, struktur dan pondasi bangunan terluar dapat berhimpitan dengan batas persil, apabila tidak berhimpitan maka jaraknya sekurang-kurangnya 1 (satu) meter ke arah dalam dari batas persil.
- Untuk bangunan gedung bertingkat sampai dengan 5 (lima) lantai, bidang dinding, struktur dan pondasi bangunan terluar batas persil jarak bebas samping dan jarak bebas belakang ditetapkan sekurang-kurangnya 2 m (dua) meter ke arah dalam dari batas persil untuk lantai sampai dengan 3 (tiga) lantai. Dan untuk penambahan jumlah lantai di atasnya, jarak bebas ditambah 1 (satu) meter dari jarak bebas lantai di bawahnya.
- Untuk bangunan gedung bertingkat lebih dari 5 (lima) lantai, bidang dinding, struktur dan pondasi bangunan terluar batas persil jarak bebas samping dan jarak bebas belakang ditetapkan sekurang-kurangnya 4 m (empat) meter ke arah dalam dari batas persil untuk lantai sampai dengan 3 (tiga) lantai. Dan untuk penambahan jumlah lantai di atasnya sampai dengan 5 (lima) lantai jarak bebas ditambah 1 (satu) meter dari jarak bebas lantai di bawahnya. Dan lantai ke 6 (enam) dan seterusnya jarak bebas dapat sama dengan lantai di bawahnya.
- Untuk bangunan gedung yang memiliki bangunan di bawah tanah (basement) jarak bidang dinding, struktur dan pondasi bangunan terluar sekurang-kurangnya 1 (satu) meter ke arah dalam dari batas persil.
- Bangunan gedung yang memiliki risiko tinggi terhadap bahaya kebakaran jarak dinding terluar sekurang-kurangnya 250 cm (dua ratus lima puluh sentimeter) ke arah dalam dari batas persil.
- Untuk perbaikan atau perombakan bangunan yang semula menggunakan bangunan dinding batas bersama dengan bangunan sebelahnya disyaratkan untuk membuat dinding batas tersendiri disamping dinding batas terdahulu.
Dalam hal ini sudaah jelas sesuai Perda No. 2 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung pasal 15 dan 16 sudah jelas bangunan Gedung Swiss Bell melanggar Perda tersebut apalagi bagunan tersebut menyerobot atau memakan tanah Negara yang seharusnya diperuntukan sebagai fasilitas umum untuk masyarakat Kota Yogyakarta.
Dengan adanya pelanggaraan ini pihak Walikota pun sendiri malah memerikan ijin untuk menggunakan tanah Negara padahal atas adanya pelanggaran tersebut Negara menjadi korban. Dan perlu dipertanyakan dasar hukum pihak Dinas terkait dan Walikota memberikan ijin tersebut mengacu pada peraturan apa? Dan ada apakah?…
Terindikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang Walikota Yogyakarta berserta Dinas terkait atas pemberian ijin yang dimana secara aturan pihak Hotel Swiss Bell Yogyakarta melanggar Perda Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2012 pasal 15 dan pasal 16 dan menyerobot tanah Negara demi kepentingan bisnis yang menguntungkan pihak Hotel Swiss Bell Yogyakarta untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah. Sedangkan Perda Kota Yogyakarta No.2 Tahun 2012 sendiri dibuat dan ditandatangani oleh Walikota Yogyakarta dan dilanggar sendiri oleh Walikota Yogyakarta.
Atas hal tersebut patut diduga kuat adanya penyalahgunaan wewenang Walikota Yogyakarta berserta Dinas-dinas terkait yang ada di Pemkot Yogyakarta. Perlunya Aparat Penegak Hukum diantaranya Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum D.I Yogyakarta bertindak tegas atas adanya dugaan Penyalahgunaan wewenang atas jabatannya. Apabila diperlukan KPK sebagai lembaga Negara yang bertugas memberantas korupsi juga segera turun tangan.(Her)