Diduga Cacat Adminitrasi dan Adanya Pelanggaran-pelanggaran Atas Paket Pekerjaan Penggantian Pipa Distribusi Utama Jenis Asbes Cement Pipe (A.C.P) PDAM Kota Yogyakarta

internal Kamis, 16 September 2021 09:01:49 1959

Yogyakarta | IP.COM –  Paket pekerjaan PDAM Kota Yogyakarta atas Penggantian Pipa Distribusi Utama Jenis Asbes Cement Pipe (A.C.P ) yang bersumber dari APBD tahun 2021 yang menelan anggaran 9 Miliar dengan pemenang lelang PT. PRI YAKA KARYA terindikasi syarat penyimpangan.

Pada paket tersebut diduga terdapat penyimpangan mulai dari proses lelang dan proses kontrak terdapat cacat adminitrasi, tidak hanya itu pihak PDAM Kota Yogyakarta selaku Satuan kerja tidak melakukan evaluasi ulang dengan benar atas keaslian dokumen-dokumen hasil lelang yang diberikan oleh pihak ULP Kota Yogyakarta.

Apabila pihak PDAM Kota Yogyakarta benar-benar melakukan evaluasi ulang atas hasil dari ULP tidak mungkin terjadi cacat adminitrasi. Cacat adminitrasi tersebut antara lain terdapat adanya dugaan persyaratan kemampuan dasar (KD) dari pihak pemenang lelang yang diduga palsu.

Sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pasal 53 ayat 2 semua pekerjaan sub kontrak harus mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa. Sub Kontrak Pekerjaan milik PT PRI YAKA KARYA yang dijadikan dasar untuk menghitung KD ternyata tidak ada surat persetujuan dari Pengguna Jasa. Sehingga sangat jelas adanya pelanggaran undang-undang dalam hal ini.

 

Keterangan pihak PDAM Kota Yogyakarta kepada media www.internalpublic.com pada tanggal 20 Agustus 2021, pihaknya berkirim surat kepada PPK Penyedia Air Baku di BBWS Bengawan Solo untuk mempertanyakan tentang pekerjaan sub kontrak milik PT. PRI YAK KARYA. akan tetapi hal tersebut menjadi ganjal karena pada tanggal tersebut juga bersamaan dengan adanya penandatangan kontrak dengan paket pekerjaan Penggantian Pipa Distribusi Utama Jenis Asbes Cement Pipe (A.C.P ).

Yang menjadi ganjal atas hal tersebut pihaknya PDAM Kota Yogyakarta masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut atas kebenaran dokumen sub kontrak PT. PRI YAKA KARYA yang digunakan dasar untuk menghitung KD sedangkan ditanggal yang sama PDAM melakukan tanda tangan kontrak dengan penyedia jasa jadi patut diduga ada prosedur kehati-hatian yang dilanggar oleh PDAM Kota Yogyakarta.

 

Sedangkan Pihak PPK Penyedia Air Baku di BBWS Bengawan Solo pada tanggal 25 Agustus 2021 memberikan keterangan dalam surat balasannya kepada PDAM Kota Yogyakarta bahwa tidak ada Sub Kontrak pada pekerjaan Pembangunan Jaringan Pemanfaatan Air Baku Lumbung Air Baku Sukodono di Kabupaten Gresik. Jadi patut diduga kuat sub kontrak pekerjaan yang digunakan dasar untuk menghitung KD PT. PRI YAKA KARYA palsu.

Fakta dilapangan yang terjadi, pihak selaku Pengguna Anggaran Perumda PDAM Tirtamarta Yogyakarta tetap menjalankan kontrak pekerjaan tersebut dengan indikasi adanya pelanggaran-pelanggaran dan/atau cacat adminitrasi dan menganggap bahwa temuan-temuan atas adanya pelanggaran-pelanggaran atau kesalahan-kesalahan yang mengakibatkan cacat adminitrasi yang sangat nyata itu sebagai angin lalu saja.(Her)

Komentar

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait