Yogyakarta | IP.COM – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah, yang terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah. Tujuan dibentuknya BUMD untuk melaksanakan pembangunan daerah melalui pelayanan jasa kepada masyarakat, penyelenggaraan kemanfaatan umum dan peningkatan penghasilan daerah.
Fungsi dan peran BUMD sendiri untuk meningkatkan pendapatan daerah antara lain: melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan, pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan, pendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha, dan memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat.
Pada TA 2023 Pemda D.I. Yogyakarta menganggarkan dan merealisasikan belanja subsidi masing-masing sebesar Rp85.553.295.477,00 dan Rp74.269.644.598,00 atau 86,81%. Belanja Subsidi tersebut antara lain dikelola oleh Dinas Perhubungan dengan anggaran sebesar Rp80.311.695.477,00 dan direalisasikan sebesar Rp69.028.044.598,00 atau 85,95%. Belanja Subsidi pada Dinas Perhubungan dipergunakan untuk membiayai Angkutan Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja dengan sistem buy the service yaitu mekanisme pembelian pelayanan angkutan perkotaan yang dilakukan oleh Pemda D.I Yogyakarta
Gubernur menetapkan penugasan pengelolaan sistem angkutan perkotaan bersubsidi kepada BUMD PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 127 Tahun 2021 tentang Penugasan Pengelolaan Sistem Angkutan Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja Dengan Sistem Buy the Service Kepada PT AMI.
Dinas Perhubungan membuat Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan PT AMI tentang Perjanjian Kerjasama Subsidi Angkutan Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja, dengan ruang lingkup perjanjian tersebut meliputi pelaksanaan operasionalisasi sistem angkutan perkotaan bersubsidi Trans Jogja di kawasan perkotaan Yogyakarta dan sekitarnya, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2022 tentang Trayek Angkutan Perkotaan.
Ada pun untuk mekanisme pencairan subsidi yaitu PT AMI melakukan penagihan atau klaim kepada Pemda D.I. Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan dengan membuat rekapitulasi atau rincian biaya operasional penyelenggaraan angkutan perkotaan Trans Jogja secara keseluruhan dilengkapi dengan dokumen pendukung. Kemudian Dinas Perhubungan melakukan verifikasi atas permohonan pencairan anggaran belanja subsidi angkutan perkotaan bersubsidi Trans Jogja. Hasil verifikasi yang dilakukan oleh Pokja Verifikasi Pencairan Subsidi dan Pengawasan Operasional Angkutan Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja Dinas Perhubungan dituangkan dalam bentuk Berita Acara, Pencairan subsidi sendiri pun dibayarkan perbulan.
Dalam melaksanakan pengoperasian Sistem Angkutan Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja, PT AMI melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan beberapa perusahaan swasta salah satunya PT. Jogja Tugu Trans (PT. JTT). Nama perjanjian Kerja sama Operasi antara PT. AMI dan PT JTT yaitu Pelaksanaan Operasional Pelayanan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum Wilayah Perkotaan dengan Sistem Buy The Service di D.I. Yogyakartadengan lingkup dalam perjanjian untuk penyediaan bus, pramudi, pramugara, dan mekanik yang digunakan untuk bus milik PT JTT.
PT AMI memberitahukan kepada Direktur Utama PT JTT bahwa 25 bus bantuan Kementerian Perhubungan yang selama ini dioperasikan oleh PT JTT untuk melayani angkutan Trans Jogja sejak Tahun 2017 memerlukan peremajaan. PT AMI membolehkan PT JTT mengadakan pengganti 25 bus di Tahun 2023 berdasarkan surat PT AMI kepada Direktur Utama PT JTT Nomor. Dengan ketentuan Spesifikasi pengadaan bus wajib menyesuaikan ketentuan yang berlaku dengan catatan bahwa bus yang baru tidak lagi high deck namun low entry sesuai arahan Dinas Perhubungan. PT JTT menyampaikan surat kepada Direktur Utama PT AMI perihal Permohonan Pengadaan 25 unit Bus Baru Trans Jogja. Selanjutnya PT JTT mengadakan perjanjian kredit dengan PT BPD D.I. Yogyakarta sesuai Perjanjian dan/atau dengan plafon kredit sebesar Rp17.199.000.000,00 dan suku bunga kredit sebesar 10% per tahun yang dihitung dari saldo pokok kredit secara efektif floating rate.
Angsuran dan biaya bunga bank pembelian bus ditagihkan kepada PT AMI dan selanjutnya ditagihkan kepada Dinas Perhubungan untuk dibebankan sebagai belanja subsidi. Pada saat pemeriksaan, 25 unit bus baru dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama PT JTT tersebut telah dioperasikan.
Belanja subsidi sebesar Rp2.311.666.307,00 untuk pembelian bus oleh PT JTT diduga tidak tepat karena PT JTT merupakan perusahaan swasta dan bukan badan usaha milik Pemda D.I. Yogyakarta. Sedangkan Dinas Perhubungan menjelaskan bahwa pengadaan bus baru sebenarnya ditujukan untuk PT AMI sebagai BUMD, dan Dinas Perhubungan tidak mengetahui bahwa pengadaan bus baru dilakukan oleh PT JTT.
Jadi patut diduga kuat hal tersebut sudah menyimpang dari pearturan yang berlaku karena sudah jelas bahwa pengadaan bus tersebut ditujukan untuk PT AMI selaku BUMD bukan untuk PT JTT yang merupakan perusahaan swasta apalagi surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama Swasta, berarti pemilik bus tersebut perusahaan swasta yang dibayar menggunakan uang Negara atau uang pemerintah daerah DIY. Dengan pengakuan Dinas perhubungan tidak tau atas pengadaan bus tersebut yang dilakukan oleh PT JTT sangat tidak masuk dalam logika karena segala pembayaran dana subsidi Pemerintah Daerah D.I Yogyakarta untuk PT. AMI harus mengetahui dan persetujuan Dinas Perhubungan DIY.
Oleh karena itu patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan Dana Subsidi Pemda DIY yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan DIY dan PT. Anindya Mitra Internasional (PT AMI) selaku BUMD berserta PT. Jogja Tugu Trans (Swasta).
Maka perlunya tindakan tegas Instansi Penegak Hukum untuk memeriksa atau mengaudit Dinas Perhubungan DIY, PT. AMI (BUMD) dan PT. JTT (Swasta), khususnya Kejaksaan Tinggi DIY yang belakangan ini mengungkap penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum BUMD yang ada di Pemerintah Daerah D.I Yogyakarta.(Red/HW)