Kode Etik Jurnalistik

Kode etik jurnalistik merupakan pedoman hidup yang harus ditaati berisi mengenai peraturan kesusilaan/kebijaksanaan. Kata ‘kode’ dalam kamus ilmiah populer adalah tanda, sandi, tulisan rahasia, kitab undang-undang. Kode berasal dari kata code yang berarti sistem peraturan dan prinsip yang telah disetujui oleh sekelompok masyarakat atau kelas tertentu. Kode mulai digunakan sebelum adanya hukum tertulis sebagai aturan tertulis, biasanya diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari.

 

Kata ‘etik’ berasal dari etika yang diambil dari bahasa Yunani yakni ethos, berarti karakter, sifat, kebiasaan. Etika merupakan internal seseorang yang berasal dari karakter mengenai kebijakan agar bertindak benar. Etika berkaitan dengan moral yang berasal dari kata mos (bahasa Yunani) berarti kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan perbuatan baik dan menghindari perlakuan buruk. Etika adalah perilaku yang benar di tengah masyarakat.

 

Definisi etika menurut Ward dalam buku Etika Jurnalisme berarti analisis, evaluasi, dan promosi perilaku atau karakter yang benar berdasarkan standar terbaik. Etika merupakan seperangkat prinsip perilaku yang benar dan sistem nilai moral. Etika juga digunakan sebagai standar dalam perilaku suatu profesi. Etika adalah filosofi moral yakni sifat umum dan pilihan-pilihan moral yang spesifik dibuat seseorang.

 

Pengertian jurnalistik dalam kode etik jurnalistik adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan yang dilakukan oleh pers atau media massa. Istilah jurnalistik berasal dari bahasa Perancis yakni kata journ berarti catatan atau laporan harian. Jurnalistik adalah kegiatan dalam menyiapkan, mengedit, dan menulis sebuah media massa. Pekerjaan jurnalistik berkaitan dengan mengumpulkan, menulis, menyunting, dan menyebarkan sebuah berita ke media massa.

 

Menurut Roland E. Wolseley, jurnalistik adalah proses pengumpulan, penulisan, penafsiran, pemrosesan, dan penyebaran informasi umum mengenai opini yang dapat dipercaya dan diterbitkan di media massa (Yunus, 2009). Kode etik jurnalistik adalah aturan media/pers mengenai perilaku dan pertimbangan moral dalam melaksanakan tugas. Kode etik jurnalistik merupakan landasan moral profesi dan kaidah kepada wartawan mengenai sesuatu yang harus dan tidak boleh dilakukan. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, terdapat beberapa fungsi pers meliputi to inform, to educate, to influence, to entertain, dan to mediate. Berikut beberapa fungsi pers (Sumadiria, 2005). 1.Informasi (to inform) Informasi yang disampaikan kepada khalayak harus bersifat aktual, akurat, faktual, benar, utuh, jelas, jujur, berimbang, relevan, bermanfaat dan etis. 2.Edukasi (to educate) Informasi yang disebarkan memiliki maksud untuk mendidik atau edukasi. Pers perlu mewariskan nilai-nilai luhur universal, nilai-nilai nasional, dan budaya lokal melalui media massa. 3.Pengaruh (to influence) Pers sebagai kontrol sosial ketika terjadi penyimpangan dan ketidakadilan dalam masyarakat. 4.Hiburan (to entertain) Pesan atau informasi yang dibagikan tidak boleh bersifat negatif. Pers memiliki peran dalam menyalurkan hiburan kepada semua lapisan masyarakat. 5.Mediasi (to mediate) Pers berfungsi sebagai mediasi atau penghubung suatu peristiwa dengan peristiwa lainnya maupun tempat dan orang lain dalam waktu yang sama.

 

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

 

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

 

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.