Yogyakarta | IP.COM – Jual beli seragam dengan beragam modus yang terjadi di lingkungan sekolah, baik sekolah negeri, swasta, maupun madrasah masih menjadi keluhan sejumlah orang tua.
Keluhan itu diterima oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY selama mereka memantau pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.
Kepala ORI DIY, Budhi Masthuri mengatakan bahwa ada beberapa informasi yang ke Tim Pemantau PPDB ORI DIY terkait dengan keluhan jual beli seragam.
Sejumlah keluhan itu terjadi di beberapa sekolah, di antaranya adalah empat sekolah di wilayah Sleman, tiga sekolah di Bantul, dan lima sekolah di Kota Jogja. “Tidak menutup kemungkinan ada lebih banyak lagi sekolah-sekolah lain di DIY melakukan hal yang sama,” kata Budhi, Selasa.
Terkait dengan hal tersebut, pihaknya mengingatkan bahwa penjualan seragam/bahan seragam oleh sekolah maupun madrasah adalah dilarang. Hal tersebut mengacu pada beberapa beleid, di antaranya adalah Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah (PP) No.17/2010; Pasal 4 ayat 1 dan 2 Permendikbud No.45/2014; dan Pasal 23 Peraturan Menteri Agama No.16/2020.
Selain itu, pihaknya meminta agar otoritas terkait, baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota segera mengambil langkah pencegahan dan tindakan evaluatif terhadap sekolah dan madrasah yang masih melakukan praktik jual beli seragam/bahan seragam dalam PPDB 2022. “Sehingga hal serupa tidak terjadi di PPDB yang akan datang,” ucap dia.
Selain itu, imbuh dia, dari hasil pemantauan PPDB tahun ini, pihaknya menemukan fakta bahwa pada tahun ini terjadi peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan PPDB.
“Ini terlihat dari tingginya animo masyarakat menyampaikan berbagai informasi mengenai permasalahan yang terjadi,” ucap dia.(*)