Persidangan Lanjutan Dugaan Pencabulan atau Persetubuhan Anak, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi

internal Jumat, 30 Agustus 2024 04:28:54 103

Yogyakarta | IP.COM – Persidangan lanjutan perkara dugaan pencabulan atau persetubuhan dengan terdakwa NAM (17) alias AF warga Mergangsan Yogyakarta kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Rabu (28/8/2024).

Tim kuasa hukum terdakwa “TEDDY SKY & PARTNERS” yang terdiri dari Teddy Hendrawan, S.H.,M.H.,C.Me., Krmt. Agung Budiharta.,S.H.,M.Hum.Cil., Lukman Dwi Santosa,S.E.,S.H.M.H.M.M., Muhammad Isra Mahmud,S.H.,M.H., Femmy Citra Lestien S.H., Setya Utami S.H, Ferry Andriyana.,S.H., Rendra Indra Machraja.,S.H., Tri Narendra,S.H.

Dalam sidang tertutup tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dan telah menyampaikan pada agenda sidang pada hari Rabu, 28 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Adapun eksepsi yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa anak yang berkonflik dengan hukum atas nama Najmi Alfiansyah Muis alias Alfi dikarenakan ada beberapa hal yang perlu ditanggapi secara seksama mengingat di dalam Surat Dakwaan tersebut terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan yang menyebabkan penasehat hukum mengajukan keberatan antara lain : Apa yang didakwakan kepada terdakwa tidak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya, kemudian adanya kekurangan alat bukti yang sangat menentukan dalam pengungkapan kasus khusus yang tidak hanya berdasarkan Laporan Polisi Visum Et Repertum,  Keterangan  saksi saja namun diperlukan adanya Alat bukti lain yang menentukan terjadinya tindak pidana tersebut. Jaksa Penuntut umum tidak dapat membuktikan dengan jelas perbuatan yang disangkakan atau di tuduhkan kepada terdakwa dengan alat bukti lain. Selain yang di sebutkan didalam surat dakwaan jaksa penuntut umum yakni, bukti surat visum et repertum, saksi korban dan saksi pelaku.

Disisi lain keberatan Penasehat hukum terdakwa juga mengungkapkan adanya ketidak SAHannya terhadap pemberian keterangan dalam BAP dimana terdakwa berdasarkan fakta-fakta pada saat pemeriksaan di Polresta Yogyakarta terdakwa tidak pernah menandatangani Surat Kuasa dari Penasehat Hukum. Dan hal ini dikuatkan juga oleh orang tua terdakwa penasehat hukum penunjukan tersebut tidak pernah memberikan advice atau arahan serta petunjuk yang berguna bagi kepentingan terdakwa, Penasehat Hukum hanya memenuhi syarat formil demi kepentingan SAHnya Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian Resor Kota Yogyakarta pada saat diambil keterangannya. Sehingga sangatlah wajar apabila surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum dinyatakan batal demi hukum karena berdasar pada BAP yang tidak sah secara hukum formil.

 

Bahwa hal ini terbukti bahwa terdakwa anak Najmi Alfiansyah Muis walaupun dalam Pembelaaan dirinya menyangkal semua tuduhan yang dituduhkan kepadanya dalam Keterangan BAP namun dikarenakan keterangan baik saksi maupun korban yang berada di TKP kesemuanya memberatkan terdakwa dengan menuduhkan terdakwa telah melakukan persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap saksi korban pada akhirnya terdakwa Najmi Alfiansyah Muis di tingkatkan statusnya menjadi tersangka atas apa yang tidak pernah diperbuatnya.

Selanjutnya Penasehat Hukum terdakwa  Najmi Alfiansyah Muis, memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan Putusan Sela dengan Amar Putusan yang pada pokoknya menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara: PDM-42/RP.9/08/2024 Batal Demi Hukum; Atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan Penuntut Umum tidak diterima dan Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan.

Atas Eksepsi yang disampaikan Penasehat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menanggapi Eksepsi tersebut yang rencananya akan di gelar pada hari Rabu Tanggal 4 September 2024 di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Penasehat Hukum Terdakwa mengharapkan agar institusi penegak hukum bekerja profesional, masyarakat saat ini kritis dalam menyikapi hal – hal yang berkaitan dengan penegakan hukum, terlebih maraknya kasus – kasus yang saat ini bermunculan akibat adanya tindakan rekayasa dalam penanganan kasus – kasus pidana. Dalam hal ini Keluarga Terdakwa akan berupaya menempuh jalur hukum apabila ditemukan adanya tindakan yang tidak profesional sejak tahap Penyidikan, Penuntutan maupun Persidangan, oleh karena itu mohon dukungan dari tokoh masyarakat dan segenap institusi yang mengemban amanah rakyat agar terciptanya penegakan hukum yang baik khususnya di Daerah istimewa Yogyakarta.(Ted)

Komentar

Berita Terkait