Kementan: Jangan Langgar HET, Kios Pupuk Subang Beri Klarifikasi

internal Jumat, 19 Januari 2024 06:19:36 94

SUBANG – Kementerian Pertanian meminta agar kios pupuk tidak main-main menjual pupuk subsidi salah satunya dengan menjual harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan dirinya akan mencabut izin usaha para pengecer dan distributor nakal yang terbukti bermain-main dengan ketersediaan pupuk subsidi.

“Jangan ada yang mempermainkan petani terutama pupuk. Para pengecer, distributor kami berjanji kalau sudah diperiksa kepolisian dan dikoordinir oleh Bupati saya berjanji akan mencabut izin usahanya dan kami tidak mentolerir,” ujar Mentan Amran.

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa pupuk bersubsidi di kecamatan Pamanukan dan Sukasari, kabupaten Subang Jawa Barat melebihi HET.

Pemilik Kios Pupuk Bersubsidi “Sumber Tani” Suherlan Agustani memberikan pernyataan, kiosnya menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni pupuk Urea Rp 2.250,- dan Pupuk NPK Rp 2.300,-.

“Kami menjual pupuk subsidi sesuai HET di harga Rp 2.250 per kilogram (Urea), Rp 2.300 per kilogram (NPK),” tegasnya.

Suherlan menambahkan, harga tersebut merupakan pengambilan langsung pupuk di Kios.

Dari berita yang beredar, Kios Sumber Tani menjual pupuk bersubsidi melebihi dari Harga Eceran Tertinggi (HET), dengan dalih untuk pengganti Biaya Operasional Pengiriman barang.

“Kami buatkan kwitansi yang berbeda antara harga jual pupuk dan ongkos kirim bila petani minta diantar pupuknya hingga kesawah atau kerumah, sesuai dengan jarak yang ditempuh. Kalau beli langsung di toko, ya sesuai HET,” ungkapnya.

Suherlan juga menjamin penebusan pupuk bersubsidi sesuai kriteria, yakni petani yang sudah terdata dalam kelompok bisa menebus langsung bisa pakai KTP atau Kartu Tani yang sudah dimiliki petani.

Komentar

Berita Terkait