Kementerian Pertanian Fokus pada LP2B ditengah Tantangan Global

internal Jumat, 22 Desember 2023 03:21:44 51

JAKARTA – Dalam menghadapi pertumbuhan penduduk, tantangan geopolitik global, perubahan iklim, hingga perubahan harga pangan, Kementerian Pertanian memperkuat kebijakan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Pertumbuhan penduduk yang terus meningkat menjadi pemicu utama peningkatan kebutuhan pangan, namun ironisnya, jumlah petani dan rumah tangga petani mengalami penurunan. Alih fungsi lahan pertanian semakin meningkat, menimbulkan dampak serius terhadap ketersediaan pangan.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan tegas menyoroti urgensi alih fungsi lahan, karena transformasi dari lahan pertanian ke non-pertanian berpotensi memberikan dampak serius terhadap ketersediaan pangan.

“Jika alih fungsi lahan dibiarkan terus, masyarakat kita akan mengalami kelangkaan pangan,” tukas Mentan Amran.

Untuk memperkuat perlindungan dari alih fungsi lahan, Mentan Amran menyoroti perlunya komitmen pimpinan daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dalam menerapkan UU No.41/2009.

“Tentunya perlu koordinasi intensif antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Dalam Negeri, terutama dalam pembinaan dan monitoring perlindungan lahan serta pengendalian alih fungsi lahan pertanian,” jelasnya.

Menyadari hal ini, Kementerian Pertanian melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian bersama Pemerintah Daerah terus berupaya meningkatkan perlindungan Lahan.

Direktur Jenderal PSP Kementan, Ali Jamil mengatakan, di tahun 2023 ini, Ditjen PSP telah memfasilitasi perlindungan lahan dengan menetapkan 204.794 hektar di 10 kabupaten, termasuk Nagan Raya, Aceh Tamiang, Pidie Jaya, Boalemo, Gorontalo Utara, Pohuwato, Landak, Sanggau, Malaka, dan Konawe.

“Kami memfasilitasi dan mendorong dengan terbitnya SK/Peraturan Bupati dalam bentuk Rekomendasi Perlindungan LP2B 2023,” tambahnya.

Dengan rincian 126.069 Ha ditetapkan sebagai LP2B dan 78.725 Ha sebagai LCP2B dari target total 31 kabupaten di 12 provinsi seluas 415.185 hektar, penetapan 204.794 hektar lahan baru mampu memperkuat kegiatan perlindungan lahan yang ada. “Masih ada 21 Kabupaten yang ditargetkan selesai Desember 2023 ini,” tambahnya.

Langkah berikutnya adalah membangun database alih fungsi lahan pertanian yang terintegrasi dalam sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Karenanya, diperlukan pengumpulan data secara periodik untuk memonitor aktivitas yang berpotensi menyebabkan alih fungsi lahan pertanian, terutama di wilayah sentra produksi pangan,” tambahnya.

Selain itu, perlu penguatan SDM dan kelembagaan di tingkat Pusat dan Daerah agar UU No.41/2009 dapat diterapkan secara efektif. Termasuk melibatkan review substansi dan pelaksanaan UU 41/2009, yang telah dimasukkan dalam Prolegtan 2024.

Komentar

Berita Terkait