Diduga Proses Lelang Pembangunan Gedung PDIN Kota Yogyakarta Sarat Penyimpangan

internal Senin, 18 April 2022 09:54:49 448

Yogyakarta | IP.COM – Pembangunan Gedung Pusat Desain Industri Nasional (PDIN ) Kota Yogyakarta merupakan program Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jendral Industri Kecil, Menengah dan Aneka ( IKMA ) untuk mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang bertujuan agar masyarakat Indonesia mencintai dan menggunakan karya anak bangsa, utamanya produk UMKM local.

Di tahun 2022 ini, Direktorat Jendral Industri Kecil, Menengah dan Aneka ( IKMA ) Kementerian Perindustrian mengucurkan Dana Alokasi Khusus ke Pemerintah Kota Yogyakarta yang dipercayakan pada Dinas Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah. Anggaran yang dukucurkan Direktorat Jendral Industri Kecil, Menengah dan Aneka ( IKMA ) Kementerian Perindustrian tidak main-main dalam Pembangunan Gedung PDIN Kota Yogyakarta yaitu Rp. 41 Miliar.

Akan tetapi dalam proses pelelangan paket Pembangunan Gedung PDIN Kota Yogyakarta diduga sarat penyimpangan. Hal tersebut terlihat banyak sekali dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan 27 Putaran II , Kepala UKPBJ, PPK, PA/KPA dan/atau Kepala Daerah.

Dalam proses lelang Pokja Pemilihan 27 Putaran II telah mengumumkan pemenang dalam tender tersebut, PT. Tigamas Mitra Selaras yang berasal dari Bekasi merupakan pemenang tender dengan penawaran Rp. 34,5 Miliar.

Diketahui bahwa patut diduga kuat Pokja Pemilihan 27 Putaran II melakukan Penyimpangan prosedur, yaitu :

  • Pokja Pemilihan 27 Putaran II diduga melakukan penyimpangan prosedur yaitu melakukan kesalahan atau tidak melaksanakan sesuai prosedur dalam melakukan evaluasi dokumen penawaran sesuai dengan dokumen pemilihan.
  • Melakukan penyimpangan terhadap ketentuan peraturan/perundang-undangan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berserta perubahaannya dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
  • Diduga adanya rekayasa/persekongkolan tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau
  • Adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan 27 Putaran II, Kepala UKPBJ, PPK, PA/KPA dan/atau Kepala Daerah.

Ironisnya dalam Pembangunan Gedung PDIN Kota Yogyakarta masih menggunakan produk-produk import bukan buatan Indonesia, sedangkan produk-produk yang dibutuhkan sudah tersedia atau sudah ada produk dalam negeri dan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri lebih dari 25%. Tingkat Komponen Dalam Negeri yang diijinkan sesuai peraturan adalah yang memiliki TKDN minimal 25% dan penjumlahan TKDN dengan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) sejumlah 40%.

Ada pun produk yang masih menggunakan import ( belum terdaftar dalam Daftar Inventaris barang jasa produk dalam negeri yang yang masih berlaku hingga 9 April 2022 ) dalam tender Pembangunan Gedung PDIN adalah :

  1. Pekerjaan Tata Udara (AC ) yang menggunakan Daikin dan Mitsubis.
  2. Pekerjaan Genset Merk Deutz dan Caterpilar.
  3. Pekerjaan Pompa Merk Allweiler

Hal tersebut dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan yang terdapat pada Bab. IV.LDP huruf “F” point “6” dan Bab.X. spesifikasi teknis. Produk import yang menjadi syarat tender Pembangunan Gedung PDIN, untuk MERK tersebut tidak ditemukan dalam Daftar Invetarisasi barang /jasa produksi dalam negeri yang masih berlaku hingga 09 April 2022 diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.

Kewajiban menggunakan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sudah diatur dan tertuang dalam bebrapa peraturan, diantaranya : Undang Undang nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian pasal 85 dan pasal 86, Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri pasal 56 dan pasal 57, Perpres nommor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah beserta perubahannya pasal 19 dan pasal 66, dan Perlem LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang Pendoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia telah memerintahkan dengan WAJIB penggunaan produk dalam negeri yang terdaftar dalam Daftar Inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian dan kenapa masih menggunakan produk import, ada apakah dibalik semua persyaratan spesifikasi teknis dan dokumen pemilihan?.

Tidak hanya itu Adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan 27 Putaran II, Kepala UKPBJ, PPK, PA/KPA dan/atau Kepala Daerah juga dapat dikategorikan perbuatan yang melanggar aturan yang berlaku, sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintahan pasal 5 huruf “a” menyebutkan bahwa “Penyelenggaraaan Administrasi Pemerintahan berdasarkan asas legalitas”. Yang dimaksud dengan asas legalitas adalah bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan mengedepankan dasar hukum dari sebuah Keputusan dan/ atau Tindakan yang dibuat oleh Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan. Asas legalitas ini juga diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 14 ayat (3)  yang menyebutkan “Pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dan/ atau PPK dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 17

 

Pokja Pemilihan dan kepala UKPBJ terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang dan menyimpang dari prosedur karena tidak cermat dalam melakukan reviu dokumen pemilihan. Pokja Pemilihan diduga tidak melakukan REVIU secara detail Dokumen Pemilihan Bab.X. SPESIFIKASI TEKNIS dan GAMBAR. Pokja Pemilihan tidak melakukan cross cek pada Daftar Inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.

Sehingga Spesifikasi Teknis untuk produk Pompa, AC, Genset masih menggunakan produk IMPORT yang tidak terdaftar dalam Daftar Inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian. Pokja pemilihan 27 Putaran II diduga tidak menghiraukan spesifikasi teknis yang harus menggunakan produk dalam negeri. sedangkan pokja dapat mereviu Spesifikasi Teknis tersebut.

Dengan tidak melakukannya reviu secara detail tentang TKDN, indikasikan PPK dan PA/KPA menyetujui produk import atau produk yang tidak terdaftar dalam Daftar Inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian. Perbuatan PPK dan PA/KPA dengan tidak menggunakan produk dalam negeri untuk produk yang disyaratkan dengan surat dukungan merupakan Tindakan yang diduga melanggar UU nomor 3 tahun 2014 pasal 86. Ayat 1dan ayat 2.

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 pasal 86 ayat 1 dan ayat 2

Perbuatan menyalahgunaankan wewenangnya yang diduga dilakukan dengan sengaja melanggar UU nomor 3 tahun 2014 pasal 86. Ayat 1dan ayat 2. Dapat dikenakan sanksi yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah no. 29 tahun 2018 pasal 57 dan pasal 107.

Peraturan Pemerintah no. 29 tahun 2018 pasal 57 dan pasal 107.

 

Indikasi Penyalahgunaan wewenang melakukan PENGARAHAN PADA MERK tertentu oleh Pokja Pemilihan, kepala UKPBJ, PPK, PA/KPA.

PPK ,PA/KPA dalam melakukan penyusunan spesifikasi teknis dilarang mengarah ke produk tertentu atau merk tertentu. Akan tetapi dalam daftar spesifikasi teknis Pembanguna Gedung PDIN mengarah untuk menggunakan pompa merk GRUNFOS dan ALLWEILER, AC menggunakan merk Daikin dan Mitsubis dan untuk Genset menggunakan Merk Deutz dan Caterpilar.

Indikasi Pokja Pemilihan melakukan kesalahan dalam proses evaluasi

Pada bab IV. LDP huruf “F” angka “6” dimana memerintahkan adanya Surat perjanjian Kerjasama/Surat Dukungan dari produsen /distributor resmi untuk menyediakan barang sesuai kualitas yang disyaratkan dalam spesifikasi teknis dan pada Bab X. Spesifikasi Teknis point. 3.35.2.2 berbunyi “Genset yang dipasang harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Produksi.

(CCO) tahun 2020 s/d 2021”. Akan tetapi pokja pemilihan 27 putaran II diduga tidak melakukan evaluasi surat keterangan produksi (CCO) tahun 2020 s/d 2021 Pada surat dukungan genset maka diindikasikan Pokja pemilihan melakukan kesalahan dalam melakukan evaluasi.

Jadi dapat disimpulkan bahwa dalam paket pekerjaan pembangunan Gedung PDIN Kota Yogyakarta diduga kuat sarat penyimpangan prosedur maupun penyalahgunaan wewenang yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tentu hal tersebut merupakan pelanggaran yang nantinya dapat menimbulkan atau mengakibatkan adanya kerugian negara.(Her/Red)

Komentar

Berita Terkait