Yogyakarta | IP.COM – Pada tanggal 2 November 2021, pukul 09.00 WIB di Kanwil BPN DIY, Korban pemilik HGB diatas Tanah Negara yang tidak dapat memperpanjang HGBnya yang tergabung dalam Forpeta NKRI mendatangi Kanwil BPN DIY untuk menyampaikan tuntutan.
Kali ini Forpeta NKRI berhasil memasuki Kanwil BPN DIY untuk menyampaikan tuntutan dimana sebelumnya pada tanggal 28 Oktober 2021, aksi damai ini dihadang oleh sekelompok orang tidak dikenal di depan Kanwil BPN DIY.
Kanwil BPN DIY diwakili oleh Sugiyarto, Kasub bag. Umum dan Hubungan Masyarakat menerima Forpeta NKRI dan mengatakan bahwa pimpinan tidak ada sehingga akan segera menghubungi Perwakilan Forpeta NKRI apabila pimpinan telah ada dan Sugiarto meminta agar ketika diterima pimpinan tidak perlu membawa banyak orang, cukup perwakilan saja.
Perwakilan dari Forpeta NKRI, Siput Lokasari mengatakan bahwa kedatangannya kali ini adalah untuk menyampaikan:
1. Surat tuntutan agar semua Kantor Pertanahan di seluruh DIY segera memproses perpanjangan HGB diatas Tanah Negara milik korban.
2. Membantah pernyataan Imam Nawawi, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Tanah Kanwil BPN DIY yang mengatakan bahwa proses perpanjangan terhenti karena perpanjangan HGB yang diminta diatas Tanah Kasultanan. Pernyataan Imam Nawawi ini tentu saja menyesatkan karena faktanya jelas tertulis di sertipikat HGB bahwa HGB tersebut diatas Tanah Negara.
Semoga Kepala Kanwil BPN DIY dapat segera menerima Forpeta NKRI dan khusus kepada Imam Nawawi agar tidak memberikan keterangan palsu dengan mengatakan bahwa permintaan perpanjangan HGB diatas tanah Kasultanan karena yang benar adalah perpanjangan HGB diatas Tanah Negara.
Aksi damai kali ini diakhiri Forpeta NKRI dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama dengan pegawai Kanwil BPN DIY