Yogyakarta | IP.COM – Pengadaan Barang dan jasa memiliki porsi atau persentase yang cukup besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah. Besarnya porsi anggaran tersebut menyebabkan rawannya penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang. Pemerintah berupaya membuat peraturan dan kebijakan agar terciptanya kepastian hukum dan mencegah adanya penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang baik dari aparat pemerintah maupun dari pihak lain(swasta dan masyarakat) sebagai patner dalam membangun Negara Republik Indonesia.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah semakin didorong untuk memberikan Value for money dengan tidak mengejar barang dan jasa dengan harga termurah. Salah satu caranya adalah dengan membangun Government e-marketplace. Kebutuhan akan sumber daya manusia sebagai pengelola pengadaan dan unit yang menangani pengadaan barang/jasa pemerintah secara profesional semakin tidak terelakkan. Guna mencapai prinsip Value for money pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan diperbarui dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang didalamnya mengatur secara jelas bagaimana penyusunan HPS(Harga Perkiraan Sendiri) sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kopetensi dan Kapabilitas Pejabat Pengadaan atau Kelompok Kerja (POKJA) pemilihan menjadi salah satu unsur yang mempengaruhi suksesnya proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Kurangnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah mempengaruhi kualitas hasil proses pengadaan/tender. Hambatan lain yang dialami pemerintah dalam proses pengadaan barang dan jasa antara lain adanya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Salah satu bentuk Kolusi pengadaan barang/jasa pemerintah adalah adanya persekongkolan dalam pelaksanaan tender pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilakukan oleh antar penyedia barang/jasa(Kontraktor) ataupun penyedia barang/jasa dengan Panitia pengadaan(POKJA) serta Satker dan PPK yang bertujuan mengatur atau penentu pemenang tender pengadaan.
Sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan wilayah yang rentan dikorupsi sepanjang tahun, puluhan bahkan ratusan kasus tindak pidana korupsi setiap tahunnya yang diproses oleh pihak aparat penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan dan KPK kerugian negara mencapai ratusan miliar bahkan Triliunan rupiah. Sebab sektor pelayanan publik sangat rentan untuk dikorupsi terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sekongkol berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah orang yang turut serta berkomplot melakukan suatu kejahatan. Menurut undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol. Pada UU Nomor 5 Tahun 1999 melarang perbuatan pelaku usaha yang bertujuan menghambat atau bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, antara lain seperti Pembatasan akses tender, Kolusi, dan tindakan lain yang bertujuan untuk menghilangkan persaingan. Tindakan lain yang dapat berakibat terjadinya persaingan usaha tidak sehat adalah tindakan persekongkolan untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sebagaimana diatur dalam pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, pasal tersebut menyatakan bahwa “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.
Adapun Unsur –unsur yang masih terjadi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah pada saat ini, antara lain :
Unsur Bersekongkol
Bersekongkol adalah kerjasama yang dilakukan pelaku usaha dengan pihak lain atas inisiatif siapapun dengan cara apapun dalam upaya memenangkan peserta tender tertentu. Antara lain :
- Kerjasama antara dua belah pihak atau lebih
- Secara terang-terangan maupun diam-diam melakukan tindakan penyesuaian dokumen dengan peserta lain
- Membandingkan dokumen tender sebelum penyerahan
- Menciptakan persaingan semu
- Menyetujui dan/atau memfasilitasi terjadinya persekongkolan
Unsur Pihak Lain.
Pihak Lain adalah para pihak (Vertikal maupun Horisontal) yang terlibat dalam proses tender yang melakukan persekongkolan baik pelaku usaha sebagai peserta tender dan/atau subjek hukum lainnya yang terkait dengan tender tersebut.
Unsur Mengatur dan/atau Menentukan Pemenang Tender.
Mengatur dan/atau menentukan pemenang tender adalah suatu perbuatan para pihak yang terlibat dalam proses tender secara bersekongkol yang bertujuan untuk menyingkirkan pelaku usaha lain sebagai pesaing dan/atau untuk memenangkan peserta tender tertentu dengan berbagai cara. Pengaturan dan/atau pemenang tender tersebut antara lain dilakukannya dalam hal penetapan kriteria pemenang, persyaratan teknis, keuangan, spesifikasi, proses tender dan sebagainya.
Unsur Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi da/atau pemasaran barang dan jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Suatu bentuk persekongkolan yang dilakukan oleh pihak pelaku usaha dengan pihak lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat, Persekongkolan dalam tender dibedakan pada tiga jenis yaitu persekongkolan Horizontal, Persekongkolan Vertikal dan Persekongkolan Gabungan antara Horizontal dan Vertikal, adapun penjelasan tiga persekongkolan tersebut :
- Persekongkolan Horizontal adalah persekongkolan yang terjadi antara penyedia barang/jasa dengan sesama penyedia barang/jasa pesaing. Persekongkolan ini dapat dikategorikan sebagai persekongkolan dengan menciptakan persaingan semu diantara peserta tender.
- Persekongkolan Vertikal adalah persekongkolan yang terjadi antara salah satu atau beberapa pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa dengan panitia tender atau panitia lelang atau pengguna barang dan jasa atau pemilik atau pemberi pekerjaan. Persekongkolan Vertikal ini dapat terjadi dalam bentuk dimana panitia tender atau panitia lelang atau pengguna barang dan jasa atau pemilik atau pemberi pekerjaan berkerjasama dengan salah satu atau beberapa peserta tender.
- Persekongkolan Gabungan antara Horizontal dan Vertikal adalah persekongkolan antara panitia tender atau panitia lelang atau pengguna barang dam jasa atau pemilik atau pemberi pekerjaan dengan pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa. Persekongkolan ini dapat melibatkan dua atau tiga pihak yang terkait dalam proses tender. Salah satu bentuk persekongkolan ini adalah tender fiktif, dimana baik panitia, pemberi pekerjaan, maupun para pelaku usaha melakukan suatu proses tender hanya secara administratif dan tertutup.
Dalam pelaksanaan tender barang/jasa pemerintah banyak sekali modus-modus praktik persekongkolan yang senantiasa berkembang meski pemerintah senantiasa memperbaiki regulasi dibidang tender barang/jasa pemerintah dan penegakan hukum. Berbagai modus persekongkolan horizontal, vertikal dan gabungan yang dilakukan oleh pelaku pengadaan barang/jasa dan diperkuat dengan kinerja oknum-oknum pejabat terkait tender paket pekerjaan barang dan jasa berserta pejabat pengadaan (POKJA) yang nantinya dapat terjadi adanya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), maka dari itu pihak-pihak terkait antara lain Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia berserta Aparat Pengak Hukum(Kepolisian, Kejaksaan dan KPK) agar dapat mengawal kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan menindak tegas bagi pelaku pengadaan barang/jasa yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum.(Her)