Kamis, 28 September 2023

Proses Lelang Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Sapuran Wonosobo Terindikasi Adanya Penyalahgunaan Wewenang dan Penyimpangan Prosedur Yang Dilakukan Oleh POKJA Pemilihan

internal Rabu, 27 Juli 2022 10:52:51 683

Wonosobo | IP.COM – Kabupaten Wonosobo melalui APBD tahun anggaran 2022 menganggarkan 9,6 Miliar untuk Pembangunan Pasar Sapuran. Akan tetapi dalam pada paket pekerjaan tersebut terindikasi adanya penyimpangan.

Pada proses tender paket pekerjaan Pembangunan Pasar Sapuran Wonosobo terindikasi adanya penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan/persekutuan jahat. POKJA Pemilihan paket pekerjaan Pembangunan Pasar Sapuran atau Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Barang dan Jasa Kabupaten Wonosobo terindikasi kuat melakukan penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang jabatannya karena POKJA pemilihan dan BLP tidak berpendoman atau mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku.

Hal tersebut terlihat pada proses lelang yang ada pada BLP, dimana pada proses lelang Paket pekerjaan Pasar Sapuran terdapat kesalahan yang substansial dalam proses evaluasi. Pada paket pekerjaan pembangunan pasar sapuran juga menyimpang  terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah berserta turunannya dan ketentuan yang tertuang dalam dokumen pemilihan yang telah ditetapkan.

Tidak hanya Peraturan Presiden akan tetapi POKJA pemilihan dan BLP Wonosobo juga menyimpang dari Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2021 tentang Pendoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Penyimpangan  prosedur yang dilakukan oleh POKJA yaitu terdapat perbedaan tahap tender antara ketentuan dalam Peraturan LKPP dengan Model Dokumen Pemilihan (MDP) Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Sapuran, adapun Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Lampiran I angka 3.9 Penyusunan Tahapan dan Penetapan Jadwal Pemilihan, Tahap Pemilihan untuk Metode Penyampaian Pascakualifikasi 1 (satu) file. Waktu tahapan download dokumen adalah “dimulai sejak hari pertama pengumuman tender sampai dengan batas akhir penyampaian dokumen penawaran”. Maka tahapan tender Pengadaan Konstruksi Pembangunan Pasar Sapuran untuk download dokumen apabila sesuai Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 adalah dari tanggal 16 Juni 2022 pukul 20.01 sampai dengan batas akhir penyampaian dokumen penawaran yaitu tanggal 23 Juni pukul 08.00. Sedangkan di MDP tender Pengadaan Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Pasar Sapuran untuk mendownload Dokumen di akhiri pada tanggal 22 Juni pukul 23.59.

Dan berdasarkan Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka 3.7 Penyusunan Tahapan dan Penetapan Jadwal Pemilihan, 3.7.2 Pemilihan Pekerjaan Konstruksi dengan Pascakualifikasi, Angka 2) Tahap Pemilihan untuk Metode Penyampaian Pascakualifikasi 1 (satu) file, menyebutkan bahwa Tahapan Pengumuman Tender paling kurang 5 (lima) hari kalender dan Tahapan Pendaftaran dan pengunduhan dokumen dimulai sejak hari pertama pengumuman tender sampai dengan batas akhir Penyampaian Dokumen Penawaran.

Atas adanya penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang POKJA Pemilihan dan BLP Wonosobo dalam Paket pekerjaan Pembangunan Pasar Sapuran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Jhon Piter Halomoan Situmorang selaku Direktur Penanganan Permasalahan Hukum berpendapat bahwa Pokja Pemilihan/BLP Wonosobo dalam menetapkan jadwal pemilihan pekerjaan konstruksi dengan pascakualifikasi pada tahapan pengunduhan dokumen SEYOGYANYA atau SELAYAKNYA dimulai sejak hari pertama pengumuman tender sampai dengan batas akhir penyampaian dokumen penawaran sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengaadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tidak hanya itu atas adanya penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan / BLP Wonosobo diduga kuat juga melanggar Pasal 22  Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan atau persaingan usaha tidak sehat Dalam Tender dikarenakan diduga kuat pihak POKJA Pemilihan terkesan membatasi penyedia jasa untuk melakukan penawaran atau ikut serta dalam tender Paket pekerjaan Pembangunan Pasar Sapuran Wonosobo karena dalam tahapan pengunduhan dokumen tidak dimulai sejak awal atau hari pertama pengumuman tender sampai dengan batas akhir penyampaian dokumen penawaran sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.(Her)

Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait