Sleman | IP.COM – Semakin maraknya para pejabat pemerintah daerah yang difasilitasi kendaraan operasional dinas oleh negara disalahgunakan, Hal tersebut terdapat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman. Ditemukannya beberapa mobil dinas pejabat pemda Kab. Sleman mengubah plat nomor mobil dinas, dari warna merah yang merupakan warna mobil pemerintah menjadi warna hitam yang digunakan untuk umum.
Pelat merah merupakan penanda bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas milik pemerintah/Negara. Kendaraan tersebut hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan tidak boleh digunakan untuk pribadi(plat hitam), apalagi sampai diganti dengan plat hitam, itu merupakan suatu pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Media www.internalpublic.com kali ini menemukan beberapa mobil dinas pejabat pemda yang seharusnya plat merah diganti dengan plat hitam, salah satunya ditempat parkir mobil pejabat ditemukannya mobil CRV warna hitam dan Innova warna hitam yang seharusnya plat merah diganti dengan hitam. Setelah ditelusuri mobil dinas CRV tersebut ternyata mobil dinas milik Sekda Kab. Sleman sedangkan mobil Innova hitam merupakan mobil dinas Assek II Pemda Sleman.
Dengan ditemukannya penyalahgunaan fasilitas negara dan pelanggaran peraturan yang berlaku, apabila pemilik kendaraan dinas tersebut kedapatan menggunakan pelat nomor yang tidak resmi alias palsu, maka dapat ditindak oleh pihak kepolisian dengan dasar undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Tidak hanya itu perbuatan tersebut sangat disayangkan karena sebagai pejabat publik yang diamanahi oleh negara yang harus patuh dengan peraturan yang berlaku malah melanggar aturan yang ada. Dalam hal ini perlu juga diketahui bahwa pengadaan mobil dinas tersebut menggunakan uang Negara yang bersumber dari uang masyarakat.
Jadi mobil dinas yang merupakan fasilitas negara dan berasal dari uang rakyat disalahgunakan oleh pejabat-pejabat pemda Sleman, hal tersebut sangat disayangkan. Maka perlunya tindakan tegas dari instansi-instansi terkait agar segera mengambil tindakan tegas agar fasilitas negara yang bersumber dari uang rakyat khususnya masyarakat Kab. Sleman tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi pejabat terkait.(Her)