Kamis, 8 Juni 2023

Penggusuran PKL Depan Stasiun Kereta Api Wates Kulon Progo Menuai Protes Keras Dari Pedagang

internal Jumat, 12 Agustus 2022 11:21:52 781

Kulon Progo | IP.COM – Pedagang kaki lima depan stasiun kereta api Wates Kulon Progo yang dulunya adalah pedagang yang ada didalam stasiun, yang pada tahun 2014 digusur oleh PT KAI dengan janji selama dua bulan pedagang tersebut akan kembali lagi berdagang di dalam. Selama waktu 2 bulan tersebut Hasto Wardoyo yang waktu itu menjabat sebagai Bupati Kulon Progo menempatkan pedagang tersebut ditrotoar depan stasiun. Sampai waktu yang ditentukan sesuai janji PT. KAI akan membangunkan kios, akan tetapi pihak PT KAI tidak mebangunkan kios lagi didalam sampai berlarut- larut hingga tahun 2022 ini .

PT KAI mempunyai program perluasan stasiun yang belum jelas perencanaanya apakah mau dibuat parkir atau semacamnya, maka pedagang yang ada ditrotoar disuruh membongkar lagi warung mereka. Terjadi perlawanan dari para pedagang karena mereka merasa ditipu dengan janji-janji palsu yang katanya dua bulan sampai 8 tahun mereka tidak kunjung dibuatkan lagi ruko didalam stasiun.

Dengan adanya perlawanan itu PT. KAI melayangkan 3 kali surat peringatan untuk pembongkaran warung pedagang, Tami yang merupakan salah satu pedagang saat ditemui wartawan www.internalpublic.com mengatakan “ tanah ini bukan milik KAI mas kenapa kok KAI memberikan surat peringatan sambil menunjukan bukti setifikat bahwa memang benar adanya itu bukan tanah KAI ”.

Entah kenapa dan mengapa pada hari Jum’at, tanggal 12 Agustus 2022 satpol PP Kab. Kulon Progo datang membongkar warung para pedagang dengan dasar surat perintah dari Sekertaris Daerah (Sekda) Kulon Progo dengan alasan merujuk dari surat KAI akan tetapi kenapa sekda Kabupaten Kulon Progo tidak sesuai dengan mekanisme prosedur yang ada melainkan adanya kepentingan pihak PT. KAI. Dikarenakan tidak adanya pemberitahuan atau surat peringatan dari Pemerintah Daerah Kulon Progo kepada para pedagang akan tetapi yang memberikan surat peringataan PT. KAI kepada pedagang sedangkan para pedagang tidak mendirikan kios di atas tanah PT. KAI dan tidak menganggu aktivitas kegiatan Stasiun atau PT. KAI, dimana hal ini terindikasi adanya persekongkolan antara PT. KAI dan Sekda Kulon Progo.

Kelik sebagai salah satu pedagang juga mempertanyakan hal tersebut “ kok ini aneh yang memberi surat peringatan PT.KAI kok yang membongkar warung satpol PP bukanya seharusnya yang memberi surat peringatan dari Pemkab Kulon Progo yang menggusur juga dari Pemkab Kulon Progo mugkin kalau seperti itu kami bisa menerima walau sakit hati, kita dulu yang menaruh kami disini Pak Hasto selaku Bupati saat itu, beliau sudah tidak menjabat atau pergi kita di usir oleh pengganti beliau”.

“ Sesuai Sila ke lima (5) Pancasila bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tidak bisa kami rasakan ” saut salah satu pedagang lainnya yang menyuarakan perasaannya atas tidak adanya keadilan bagi masyarakat kecil yang hanya mencari sesuap nasi demi bertahan hidup, tidak hanya itu pedagang juga merasa didzolimi oleh pejabat-pejabat yang berkuasa di Kabupaten Kulon Progo yang bahwasannya ditipu dengan janji-janji manis para pejabat-pejabat PT. KAI dan Pemkab Kulon Progo. “Kami ditempatkan disini oleh Pak Hasto Wardoyo Bupati Kulon Progo pada saat itu dan kami disini diusir oleh Sekda Kulon Progo” ujar salah satu pedagang.(DW)

Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait