Yogyakarta | IP.COM – Pekerjaan Pengantian Pipa Distribusi Utama Jenis Asbes Cement Pipe(A.C.P) PDAM Kota Yogyakarta mulai dikerjakan, pakerjaan tersebut dikerjakan oleh PT. PRI YAKA KARYA selaku pemenang tender dengan nilai kontrak Rp. 8.026.658.361,- (8 Miliar) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021.
Pekerjaan yang nampak mulai dikerjakan yaitu dari perempatan Wirobrajan sampai ke perempatan Patangpuluhan, aktivitas pekerjaan dilakukan pada malam hari dan tidak adanya papan informasi pekerjaan di lokasi pekerjaan.
BACA :
Dengan jalannya paket pekerjaan tersebut berarti sudah mendapat persetujuan dari pihak pengguna jasa yaitu PDAM Tirtamarta Kota Yogyakarta. Apabila pihak PDAM Tirtamarta Kota Yogyakarta menyetujui atas hal tersebut maka pihaknya selaku satuan kerja yang dipercaya oleh Negara mengelola keuangan Negara yang bersumber dari uang rakyat Kota Yogyakarta siap bertanggungjawab atau siap mempertanggungjawabkannya.
Pada pemberitaan sebelummnya bahwa ditemukannya adanya dugaan cacat adminitrasi yaitu diduga adanya pemalsuan dokumen Kemampuan dasar(KD) PT. PRI YAKA KARYA dan pelanggaran-pelanggaran pada paket pekerjaan tersebut. Atas hal tersebut terindikasi adanya persekongkolan vertical, persekongkolan vertical merupakan persekongkolan yang terjadi antara salah satu atau beberapa pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa dengan panitia tender atau panitia lelang atau pengguna barang dan jasa atau pemilik atau pemberi pekerjaan. Persekongkolan ini dapat terjadi dalam bentuk dimana panitia tender atau panitia lelang atau pengguna barang dan jasa atau pemilik atau pemberi pekerjaan berkerjasama dengan salah satu atau beberapa peserta tender yang dapat menimbulkan KKN.
BACA :
Pihak-pihak terkait antara lain POKJA Pemilihan 37 Putaran VII, Direktur PDAM Tirtamarta selaku Kuasa Pengguna Anggaran berserta PPK sudah mengetahui bahwa pekerjaan tersebut cacat adminitrasi, tidak hanya itu Walikota Yogyakarta selaku Kuasa Pemilik Modal PDAM Tirtamarta dan Inspektorat selaku APIP juga terkesan lambat mengambil tindakan dan/atau tutup mata dalam hal ini.
Majiya Selaku Direktur PDAM Tirtamarta saat dikonfirmasi melalui Whatsapp oleh www.internalpublic.com terkait dimulainya pekerjaan tersebut pihaknya tidak merespon dan terkesan tertutup atau acu tak acu tidak hanya Direktur PDAM Tirtamarta, Drs. Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta saat dikonfirmasi melalui Whatsapp juga terkesan acu tak acu.
Pihak-pihak tersebut yang diamanahi Negara untuk mengelola keuangan Negara yang bersumber dari uang rakyat Kota Yogyakarta seharusnya bisa mempertanggungjawabkan atas hal tersebut tanpa harus acu tak acu atau tertutup karena anggaran tersebut bersumber dari Uang Rakyat Kota Yogyakarta.
Tidak hanya itu perlunya Pihak APH (Kepolisian dan Kejaksaan) Kota Yogyakarta dan khususnya Provinsi D.I Yogyakarta agar segera melakukan tindakan atas hal tersebut dikarenakan nantinya akan timbul kerugian Negara akibat adanya dugaan Cacat Adminitrasi dan dugaan Persekongkolan Vertical yang menimbulkan adanya KKN.(Her