Kulon Progo | IP.COM – Bangunan Gedung SD Negeri 3 Glagah yang berada di kabupaten Kulon Progo yang seharusnya menjadi fasilitas sarana prasarana proses belajar mengajar harusnya benar-benar mendapatkan perhatian khusus karena merupakan penunjang dalam bidang Pendidikan.
Bangunan yang baru berdiri belum Genap 5 Tahun tersebut sudah banyak kerusakan dan sampai dilakukan pengadaan rehabilitasi. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo menganggarkan dengan pagu anggaran sebesar 1.8 Miliar untuk rehabilitasi Gedung SD N 3 Glagah. Pada proses tender dimenangkan oleh CV. TRI SULA dengan nilai kontrak Rp. 1.440.000.000,- (1.4 Miliar).
Akan tetapi pada pelaksanaannya sangat memperihatinkan dikarenakan dalam pelaksanaannya untuk melakukan rehabilitasi tidak sesuai yang diharapkan, terlihat hasil pekerjaan rehabilitasi masih tidak maksimal dan pekerjaannya dapat dikatakan tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Hal tersebut diduga pada pembangunan Gedung SD N 3 Glagah tersebut tidak dilakukan perencanaan dan kelayakan study, sehingga tidak dapat di manfaatkan secara optimal dan terindikasi terjadi banyak penyimpangan yang akan mengakibatkan kerusakan yang signifikan, alias pelaksanaan pekerjaan yang asal – asalan, hal yang demikian tentunya masuk dalam kualifikasi pemborosan keuangan dan/atau bocornya anggaran negara dan secara langsung, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara.
Sedangkan pada pelaksanaan Pekerjaan Paket B Rehabilitasi SD N 3 Glagah yang bersumber dari APBD T.A 2021, tersebut, diduga terlihat rata – rata berpotensi terjadi kegagalan konstruksi. Potensi Kegagalan konstruksi sudah terlihat dari kualitas, Kuatintas serta estetika pada pelaksanaan item-item pekerjaan yang belum memenuhi standar kualitas yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis atau tepat jumlah, tepat mutu, tepat waktu, tepat lokasi dan tepat aturan.
Adanya Dugaan terlihat dari rendahnya mutu kualitas item – item pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan analisa teknis yang telah dituangkan dan disetujui dalam rencana mutu kontrak (RMK). Potensi Kegagalan konstruksi sudah terlihat dari kualitas serta estetika pada pelaksanaan item-item pekerjaan yang belum memenuhi standar kualitas yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis.
Mutu dan kualitas diduga campuran bahan tidak sesuai dengan spesifikasi karna terlihat dari kualitas, kuantitas pelaksanaan Pekerjaan Paket B Rehabilitasi SD N 3 Glagah yang bersumber dari APBD T.A 2021 tersebut kini terlihat tidak dapat terlaksana dengan sempurna karena saat pengerjaan terkesan asal-asalan dan hasilnya keadaan bangunan terlihat berkualitas dan/atau bermutu rendah serta berpotensi mengalami kegagalan kontruksi.
Oleh karena itu perlunya instansi terkait baik dari pihak APIP, BPK dan Instansi penegak hukum segera melakukan tindakan tegas untuk memeriksa atau mengaudit satuan kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Oalahraga Kab. Kulon Progo berserta Kabid Pendidikan SD dan/atau PPK terkait pekerjaan tersebut sebelum menimbulkan kerugian-kerugian negara berikutnya dan tidak hanya itu Gedung SD N 3 Glagah tersebut juga merupakan penunjang sarana prasaran proses belajar mengajar jangan sampai akibat pekerjaan yang bermutu kualitas rendah tersebut memakan korban jiwa terutama bagi murid-murid SD N 3 Glagah.(Her/Dw)