Kamis, 28 September 2023

KPK Tetapkan Tersangka Mantan Walikota Yogyakarta “Haryadi Suyuti” Atas OTT Kasus Suap Perizinan

internal Sabtu, 4 Juni 2022 01:28:38 463

Jakarta | IP.COM – Kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kota Yogyakarta kemarin, Kamis(2/6/2022) sehubungan dengan proses perizinan Hotel dan Apartemen yang ada di Kota Yogyakarta.

Untuk kegiatan tangkap tangan kali ini KPK mengamankan 10 orang, pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekitar jam 12 siang diwilayah Yogyakarta dan Jakarta, sebagai berikut : yang pertama HS Walikota 2 periode yaitu periode 2012-2016 dan periode 2017-2022, NWH Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, HS Kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta, TBY sekertaris pribadi merangkap sebagai ajudan HS, NH staff pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta, MNF staff pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta, ON Vice President Real Estate PT SA. Tbk, DD Manager Perizinan PT. SA Tbk, AK Head Of Finance PT.SA dan SW Direktur PT GS.

Dalam kegiatan tangkap tangan kali ini KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing yaitu Dollar Amerika sejumlah  27.258 USD yang dikemas dalam tas goodybag.

Berdasarkan pengumpulan berbagai informasi dan data yang sebelumnya telah dilakukan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan dan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahan penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut : pemberi yaitu ON kemudian penerima yang pertama HS Walikota Yogyakarta periode 2017-2022 yang kedua NWH Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta dan yang ketiga TBY sekertaris pribadi merangkap sebagai ajudan HS.

 

Adapun konstruksi perkara diduga telah terjadi tindak pidana Korupsi sebagai berikut, pada sekitar tahun 2019 ON selaku Vice President Real Estate PT SA. Tbk melalui  Dandanjayaka selaku Dirut PT JOP dimana PT. JOP adalah anak perusahaan dari PT. SA mengajukan permohonan IMB mengatasnamakan PT. JOP untuk pembangunan Apartemen Royal Kedaton yang berada di Kawasan Malioboro dan masuk dalam wilayah cagar budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Proses permohonan izin kemudian berlanjut ditahun 2021 dan untuk memutuskan pengajuan permohonan tersebut ON dan Dandanjaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatandengan HS yang saat itu menjabat sebagai Walikota Yogyakarta.

Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS antara lain HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan izin IMB yang dimaksud dengan memerintahkan kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung.

Dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR ditemukannya adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi diantaranya terdapat ketidak sesuai dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi drajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Diduga Hotel Swiss Bell Yogyakarta Melanggar Perda No. 2 Tahun 2012 Tentang  Bangunan Gedung, Walikota Yogyakarta Memberikan Ijin Pemanfaatan Tanah Negara, Ada Apakah?….

 

HS yang mengetahui adanya kendala tersebut kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batasanan aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan.

Dalam aturan di wilayah cagar budaya tersebut tinggi maksimal sesuai dengan perda adalah 32 Meter tetapi yang diajukan oleh ON itu 40 Meter tinggi bangun jadi menyalahi aturan.

Selama proses penerbitan IMB ini diduga terjadi penyerahan secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp. 50  Jt dari ON untuk HS melalui TBY dan juga untuk NWH Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Pada Tahun 2022 IMB Pembangunan Apartement Royal Kedaton yang diajukan PT JOP akhirnya diterbitkan pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022, ON datang ke Yogyakarta untuk menemuhi HS dirumah dinasnya jabatan wali kota dan menyerahkan uang 27.258 USD yang dikemas dengan tad goodybag  melalui TBY yang merupakan orang kepercayaan HS dan sebagaian uang tersebut juga diperuntukan bagi NWH.

 

Selain penerimaan tersebut HS juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya dan hal ini akan dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh team penyidik.

Para tersangka disangkakan sebagai pemberi yaitu ON disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima yaitu HS, NWH dan TBY disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Agar proses penyidikan dapat berjalan dengan efektif team penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka masing-masing selam 20 hari pertama dimulai hari ini tanggal 3 Juni 2022 sampai dengan tanggal 22 Juni 2022, sebagai berikut : HS ditahan di rutan KPK pada Gedung Merah Putih, NWH ditahan di Polres Jakarta Pusat, TBY ditahan dirutan KPK pada POM dan Jaya Guntur dan ON ditahan di rutan KPK pada Kav. C1.(Red)

Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait