Jumat, 29 Maret 2024

Kejari dan Kejati Menerima Pelimpahan Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Di RSUD Wonosari Tahun 2015

internal Jumat, 1 Juli 2022 07:21:06 191

Yogyakarta | IP.COM – Penuntut Umum pada Kejaksaan Tingga DIY dan Kejaksaan Negeri Gunungkidul menerima penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik pada Polda DIY yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Gunungkidul dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium pada tahun 2009 s/d 2012 pada di RSUD Wonosari tahun 2015, yang diduga dilakukan oleh tersangka berisinial II selaku Direktur RSUD Wonosari Tahun 2009 s/d 2017 bersama-sama dengan tersangka AS Kepala Bidang Medik dan Non Medik RSUD Wonosari Tahun 2013 s/d 2018, pada hari Selasa (28/6/2022).

Perbuatan Tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa dari hasil Penyidikan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar ± Rp470.000.000,- (empat ratus tujuh puluh juta rupiah).

Atas penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah menunjuk jaksa/penuntut umum sebanyak 7 orang yang terdiri dari jaksa dari Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dan jaksa dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

Setelah menjalani proses pemeriksaan, berdasarkan alasan subyektif maupun obyektif, maka terhadap tersangka terhitung mulai hari ini dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIB Yogyakarta di Wonosari.(Red/*)

Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait