Jumat, 29 Maret 2024

Kejaksaan Agung Tetapkan 5 Orang Dalam Perkara PT Krakatau Steel Pada Tahun 2011.

internal Kamis, 21 Juli 2022 11:27:09 217

Jakarta | IP. COM – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

5 orang yang ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan diantaranya :

1. FB selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007 s.d 2012.

2. ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005 s.d 2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010 s.d 2015.

3. BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012 s.d 2015.

4. HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT. KS dari Juli 2013 s/d Agustus 2019.

5. MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013 s.d 2016.

Dalam perkara ini, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak Rp. 6,9 Triliun. dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 119 (seratus sembilan belas) orang saksi. Selain itu juga telah dilakukan penyitaan terhadap dokumen terkait perencanaan proyek BFC, pengadaan proyek BFC, pelaksanaan pengerjaan proyek BFC, pembayaran kepada vendor, Pembiayaan oleh bank sindikasi dan dokumen terkait lainnya. Sementara penggeledahan dilakukan pada Kantor PT Krakatau Steel di Cilegon Banten dan PT. Krakatau Engineering.

Tim Penyidik juga telah meminta keterangan dari Ahli Keuangan Negara, Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ahli Metallurgy, Iron and Steel Making, Blast Furnace Process, Ahli Blast Furnace, serta Ahli Teknik Sipil dan Manajemen Konstruksi. Selain itu, adanya alat bukti surat/dokumen terkait perencanaan dan pelaksanaan terkait proyek BFC.(*)

Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait