Kamis, 28 September 2023

Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar Tersangka Kasus Korupsi Garuda, Ini Kata KPK

internal Selasa, 28 Juni 2022 10:24:26 104

Jakarta | IP.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Agung yang telah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi Garuda Indonesia Tahun 2011-2021.

 

“Sebelumnya, KPK juga telah menangani perkara pada PT. Garuda Indonesia terkait suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus, ATR, Bombardier dan Roll Royce, serta tindak pidana pencucian uangnya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Tempo, Selasa, 28 Juni 2022.

 

Penyidikan yang dilakukan KPK, kata Ali Fikri, diantaranya dengan tersangka mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.

 

“Saat ini perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan para terpidana masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan. Sementara itu, penyidikan oleh Kejaksaan RI dalam sangkaan yang berbeda pada perkara di PT Garuda Indonesia ini merupakan wujud penguatan bersama penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia,” ujarnya.

 

Menurut Ali, dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) ditangani secara optimal dari kecukupan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum sesuai prinsip-prinsip mekanisme hukum yang berlaku.

 

“Sehingga, penegakkan hukum ini betul-betul dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya, dan pemulihan bagi kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkannya,” ucap Ali.

 

Dalam proses penyidikan ini pun, kata Ali, KPK berkomitmen akan memberikan dukungan sebagaimana semangat sinergi dalam pemberantasan korupsi antar-aparat penegak hukum.

 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar menjadi tersangka. Kejaksaan Agung menyatakan kasus yang mereka tangani ini berbeda dengan yang pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

“Sama sekali tidak ada nebis in idem,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di kantornya, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. Nebis in idem adalah istilah hukum yang merujuk pada obyek hukum yang sama.

 

Selain Emirsyah, Kejaksaan juga menetapkan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. Baik Emirsyah dan Soetikno saat ini berstatus terpidana dalam kasus korupsi di KPK.

 

Emirsyah divonis bersalah karena menerima suap dan melakukan pencucian uang dalam pemeliharaan, serta pembelian pesawat. Suap itu diterima melalui Soetikno. Emirsyah divonis 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Sin$ 2,1 juta. Sedangkan Soetikno divonis 6 tahun penjara.

 

ST Burhanuddin mengatakan kasus korupsi Garuda Indonesia yang disidik oleh kejaksaan tidak sama dengan yang ditangani KPK. Menurut Burhanuddin, kasus yang disidik oleh kejaksaan merupakan kerugian negara. ST Burhanuddin mengatakan dalam kasus ini pihaknya menduga negara mengalami kerugian sebanyak Rp 8,8 triliun.(*)

Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait