Jakarta | IP.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) baru kasus koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya atas nama Henry Surya (HS). Saat ini tim jaksa peneliti Kejaksaan Agung akan mempelajari SPDP tersebut sambil menunggu berkas perkaranya dilimpahkan.
“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru Nomor: B/157/VI/RES.2.6./2022/Ditttipideksus tanggal 30 Juni 2022 dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri atas nama HS,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (11/7/2022).
Setelah SPDP diterima, tim jaksa peneliti akan mempelajari SPDP tersebut dan menunggu berkas dilimpahkan ke Kejagung. Selain itu, tim Kejaksaan akan berkoordinasi dengan penyidik terkait berkas perkara tersebut.
“Bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari SPDP dimaksud dan sambil menunggu berkas perkara tersebut, akan dilakukan koordinasi secara intensif dalam rangka penyelesaian perkara dimaksud,” katanya.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan Kejaksaan Agung, yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum konsen dengan perkara yang melibatkan kepentingan orang banyak dengan jumlah dan kerugian yang besar. Ketut mengatakan apabila ditangani secara tidak profesional, dikhawatirkan kerugian yang diderita masyarakat tidak akan bisa dikembalikan. Hal ini semata-mata untuk kepentingan korban dan masyarakat.
“Kami berkomitmen bersama penyidik untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan proporsional, semata-mata untuk penegakan hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kejagung angkat bicara terkait sosok Alvin Lim–yang dikenal sebagai pengacara pelapor–kini berstatus sebagai terdakwa kasus pemalsuan. Ketut mengatakan Alvin Lim telah dituntut selama 6 tahun penjara terkait kasus pemalsuan, hal ini tidak terkait dengan kasus Indosurya yang menjerat tersangka Henry Surya dalam kasus KSP Indosurya.
“Status Alvin Lim sebagai Terdakwa yang sudah dituntut selama 6 (enam) tahun adalah kasus pemalsuan, sehingga tidak ada kaitanya dengan kasus Indosurya. Dalam kapasitasnya sebagai pengacara atau pelapor, pihak yang bersangkutan justru telah menghalangi proses penegakan hukum dengan mengatasnamakan korban Indosurya,” ujar Ketut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menahan tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya. Sebelumnya, Henry keluar dari rutan karena masa tahanannya habis.
“Tadi malam sudah ditahan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/7).
Whisnu mengatakan penahanan ini dilakukan atas laporan polisi (LP) yang baru. Sedangkan satu tersangka lainnya, June Indria, belum ditahan kembali.
“Iya, LP baru,” katanya.
Diketahui sebelumnya, dua tersangka kasus KSP Indosurya telah bebas dari rutan karena masa penahanannya telah habis. Bareskrim Polri berupaya melakukan penahanan untuk kedua tersangka itu lagi dengan laporan lain.(*)