Kamis, 28 Maret 2024

Kejagung Buka Peluang Usut Nama-nama Baru di Kasus Korupsi Garuda

internal Kamis, 7 Juli 2022 10:23:47 138

Jakarta | IP.COM – Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo menjadi 2 nama baru tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 dan CRJ-1000 di PT Garuda Indonesia. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan perkara ini tidak berhenti pada nama-nama itu saja.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana membuka kemungkinan pengusutan kasus ini dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari situlah lantas ada kemungkinan nama-nama lain muncul akan ditelusuri.

“Bisa saja (menerapkan TPPU), kami masih lihat perkembangannya,” ucap Ketut kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).

Hanya, Ketut belum berbicara lebih jauh mengenai hal ini. Perkembangan lebih lanjut disebut Ketut akan menjadi kuncinya.

“Kita lihat perkembangannya ke depan,” imbuh Ketut.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai penetapan Emirsyah Satar sebagai tersangka bisa menjadi babak baru dalam pengusutan perkara. Soal siapa saja yang diduga terkait dengan aliran dana, belakangan mulai dikaitkan dengan keluarga Susilo Bambang Yudhoyono, Uchok menilai kasus Garuda memang kental dengan muatan politis.

“Kesan politiknya memang terasa. Satu hal, apa yang dilakukan Kejaksaan Agung itu untuk menyelamatkan Garuda. Terpenting, kasus ini terbongkar dulu oleh Kejaksaan,” ungkap Uchok.

Ketua DPP Serikat Karyawan Garuda Indonesia, Tomy Tampatty, menilai dugaan keterlibatan Emirsyah Satar dalam pusara kasus telah lama diketahui. Pihaknya bahkan telah melaporkan dugaan perkara sejak 2006 dan 2010 atau di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “Kami mengirimkan laporan kepada Bapak Presiden SBY, tapi semuanya tidak ada tanggapan,” kata Tomy.

Duduk perkara Emirsyah, selaku mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, dijerat sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (PT MAR). Menurut Kejagung, Emirsyah Satar adalah orang yang pertama kali membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada Soetikno. Hal itu bertentangan dengan pedoman pengadaan armada (PPA) milik PT Garuda Indonesia.

Sedangkan peran Soetikno Soedardjo (SS) dalam kasus ini adalah mempengaruhi Emirsyah untuk menyetujui analisis dari pihak manufaktur. Akhirnya Emirsyah Satar pun menginstruksikan jajarannya untuk membuat analisis hingga memilih Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah:

1. Setijo Awibowo (SA) selaku VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012
2. Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014
3. Albert Burhan (AB) selaku VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.(*)

Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait