Kamis, 18 April 2024

Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Sleman Merongsok Aset Daerah

internal Rabu, 15 September 2021 05:59:03 2622

Sleman | IP.COM – Penyalahgunaan wewenang dalam suatu jabatan sering terjadi di suatu pemerintahan, baik pemerintahan daerah maupun pemerintah pusat.

Atas adanya penyalahgunaan wewenang tersebut timbul karena ada niat dan kesempatan. Niat dan kesempatan tersebut bertujuan untuk memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan jabatannya.

Kali ini terjadi di Pemerintah Kabupaten Sleman, penyalahgunaan wewenang atas jabatannya ada di Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Sleman.

Pihaknya selaku kepala bidang Bina Marga diduga menyalahgunakan wewenang jabatannya untuk memperkaya diri dengan cara merongsok/menjual barang-barang bekas tanpa seijin atau sepengetahuan kepala dinas dan pihak-pihak terkait yang mengelola aset daerah. Walaupun barang-barang tersebut barang bekas akan tetapi barang tersebut merupakan aset atau milik pemerintah daerah kabupaten Sleman.

Hal tersebut yang dilakukan oleh Kepala bidang Bina Marga dengan menjual atau merongsok barang-barang bekas atau aset daerah tidak lama terendus oleh publik, karena hal tersebut terendus oleh publik pihaknya menyetorkan hasil penjualan atau hasil merongsok barang aset daerah tersebut ke kas daerah.

Walaupun pihaknya menyetorkan hasil penjualan barang bekas aset daerah tersebut pihaknya sudah melalukan pelanggaran atau penyalahgunakan wewenang jabatannya untuk indikasi memperkaya diri, karena penjualan aset daerah tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun aturan dan tidak melalui mekanisme yang seharusnya sesuai aturan yang berlaku dan tanpa seijin atau sepengetahuan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Sleman berserta pihak-pihak terkait pengelola aset daerah, jadi dasar yang dilakukan kabid Bina Marga tersebut merupakan dasar nekat karena bukan kewenangannya yang jelas otomatis hal tersebut merupakan pelanggaran berat.

Harda Kiswaya, S.E., M.Si saat ditemui wartawan media www.internalpublic.com membenarkan tentang adanya penjualan barang bekas bongkaran pekerjaan yang merupakan aset daerah yang dirongsok atau dijual oleh kepala bidang Bina Marga dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Sleman tanpa seijin dan sepengetahuan kepala dinas berserta pihak-pihak terkait yang mengelola asset daerah.

“Untuk permasalahan ini sekarang telah ditangan oleh APIP dan Badan Keuangan dan Aset Daerah ( BKAD ) Kabupaten Sleman, team yang menelusuri atas barang yang dijual tersebut yaitu BKAD Kabupaten Sleman agar dapat menghitung berapa jumlah berat barang yang dijual dan berapa besaran rupiah hasil penjualan tersebut yang sebenarnya supaya segera disetorkan ke kas daerah” ujar Harda Kiswaya kepada media www.internalpublic.com.

Tidak hanya itu pihaknya selaku sekertaris daerah kabupaten Sleman memastikan tetap ada sanksi yang berat terhadap kepala bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Sleman karena hal tersebut yang dilakukan kabid Bina Marga merupakan pelanggaran yang berat, akan tetapi panismenya ada di Inspektorat kabupaten Sleman.  

Dalam perkara atau permasalahan ini juga dalam penanganan pihak Kejaksaan Negeri Sleman atas adanya penyalahgunaan wewenang jabatannya dengan menjual aset daerah tanpa memiliki dasar aturan dan tanpa sepengetahuan kepala dinas maupun pihak-pihak terkait pengelolaan aset daerah dan apakah hal tersebut bisa dikatakan masuk dalam unsur korupsi, penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dinyatakan sebagai berikut: setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan Negara.(Her)

Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait