Kulonprogo | IP.COM – Jalan daendeles yang melintasi Kulonprogo membentang dari sungai Progo sampai sungai Congot saat ini tidak bisa lagi di jadikan andalan untuk perjalanan seperti dulu lagi, jalan ini yang dulunya terkenal dengan jalur sepi dengan jalan yang mulus sekarang menjadi jalan yang sulit di lewati .
Jalan ini sekarang rusak sangat parah atau rusak berat bagian pada selatan marka jalan hal ini diduga disebabkan karena adanya tambang pasir di sungai progo, truk-truk bermuatan berat yang membawa pasir mengarah dari sungai progo ke barat dengan membawa pasir basah yang masih mengucur airnya.
Entah ini salah siapa, entah ini tanggung jawab siapa tambang pasir sungai progo yang di duga sebagian besar ilegal sampai saat ini masih banyak beroperasi penambangan pasir di sungai progo.
Sesuai pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjelaskan bahwa “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)” dan sesuai Perda Kab. Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum pasal 11 huruf a dan g menjelaskan setiap orang (a) Mengotori dan merusak Jalan dan (g) Menggunakan jalan dan fasilitas jalan tidak sesuai peruntukannya tanpa Izin, dapat dikenakan Sanksi Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana paling banyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
Aturan tersebut sudah jelas karena penambangan pasir progo yang diduga ilegal tersebut melanggar pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dan Perda Kab. Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2013. Atas adanya permasalahan yang ada sekarang ini di Sungai Progo terkait penambangan pasir yang patut diduga ilegal apakah aturan tersebut dibuat hanya untuk pajangan saja dan untuk pemanis atau seharusnya untuk ditaati.
Karena tidak terlihat adanya tindakan tegas dari pihak instansi terkait untuk menindak dan terkesan tutup mata atas adanya dugaan penambangan ilegal di sungai progo yang berdampak atau mengakibatkan kerusakan pada infrastruktur yang ada untuk masyarakat.
Dalam permasalahan ini entah siapa yang di untungkan, entah ada kepentingan apa tetapi kalau jadinya seperti ini sebenarnya sangat merugikan kepentingan hajat hidup orang banyak, “lha jalan jadi seperti ini rusak parah mas karena banyak dilewati truk pasir yg masih basah dan muatannya over load” ujar seorang pengguna jalan ketika di jumpai wartawan www.internalpublic.com.
Dari hasil investigasi internal public, memang benar adanya ketika kita melakukan perjalanan dari arah timur ke barat akan sangat kesulitan karena jalan yang rusak dan banyak jalan berlubang yang dalam, namun berbeda ketika melintas dari barat ke timur akan lebih mudah kita lalui.
Mencari ke untungan mencari penghasilan tetapi berdampak merugikan orang banyak ibarat kita berjalan dengan menggunakan kaki orang lain. Dibutuhkan ketegasan dalam penegakan aturan mengikat yang pasti untuk menata sesuatu yang berantakan dan tidak mematuhi aturan yang ada.(*)