Kamis, 28 Maret 2024

Informasi Rahasia dari “Simboke Teman-Teman”, Ada Apa Dengan BLP Kab. Sleman?

internal Selasa, 7 Desember 2021 01:43:18 1188

Sleman | IP.COM – Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diduga terdapat praktik Penyalahgunaan Wewenang/Kekuasaan (abuse of power) dalam proses lelang pengadaan proyek. Bahkan ada yang mengaku dirinya adalah “Simbok Teman-Teman” di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) dalam hal ini BLP Kab. Sleman yang kerap menyampaikan informasi “rahasia” terkait proses lelang yang seharusnya terbuka.

 

Yang mengaku “Simbok’e Teman-Teman” atau yang artinya Ibunya Teman-Teman di BLP Kab. Sleman itu diduga bernama Maria Kristin. Diketahui Maria Kristin adalah selaku ketua Pokja (Kelompok Kerja) yang melakukan evaluasi terhadap proses-proses lelang yang diadakan Kabupaten Sleman. Dan dapat disimpulkan bahwasannya pihak yang mengatasnamakan “Sibok’e Teman-teman” diduga kuat adalah oknum yang sering bermain dan/atau mengatur dalam proses lelang yang ada di BLP Kab. Sleman.

 

Hal ini terungkap pada proses lelang Paket pekerjaan Pengadaan Sound System yang hanya ada satu penawar dalam paket tersebut, pada lelang tersebut ditemukan banyak sekali kejanggalan diantaranya pokja tidak melakukan SOP sesuai dengan semestinya atau sebenarnya. Terindikasi adanya kesengajaan pokja ingin mengugurkan pihak penawar tunggal tersebut, karena pihak pokja mengugurkan dengan alasan yang tidak masuk akal sedangkan pihak pokja sendiri sudah konfirmasi langsung kepada distributor barang dan pihak distributor pun juga sudah memberikan apa yang diminta/dibutuhkan pokja.

 

CV. ILINE UTAMA selaku penawar tunggal saat dikonfirmasi media www.internalpublic.com juga sempat yang mempertanyakan proses lelang pengadaan sound system untuk ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sleman. Kuasa Hukum CV. ILINE UTAMA, Teddy Hendrawan SH mengatakan, saat dirinya meminta klarifikasi terkait hasil evaluasi proses lelang, justru dijawab dengan informasi bersifat rahasia bahwa “Sebetulnya tidak lolos”.

 

“Klien kami sebagai peserta dan penawar satu-satunya ada satu kebingungan saat masuk masa sanggah tapi hasil evaluasi tidak ada. Di mana hasil evaluasi itu juga sudah selesai masa berlakunya. Klien kami bingung, ini yang disanggah apa? Sedangkan secara prosedur baik peraturan LKPP atau pun Perpres harusnya muncul,” kata Teddy.

 

Saat kuasa hukum CV. ILINE Utama melakukan konfirmasi melalui telepon dalam pembicaraan melalui telepon salah satu pegawai yang bernama Maria Kristin yang mengaku “Simbok’e Teman-Teman” mengatakan ini masih “RAHASIA” tapi bisa memberitahukan bahwa kami tidak lolos. “Hal ini menurut kami sangat mencederai prinsip transparansi pelayanan publik,” cetus Teddy.

 

Menurut Teddy, yang namanya proses lelang terbuka, seharusnya apapun prosesnya harus transparan. Tidak boleh ada sesuatu apapun yang bersifat rahasia. “Contohnya seperti tadi, saat kami mengajukan surat sanggahan terhadap evaluasi, namun tidak mendapatkan jawaban di website atau aplikasi sampai batas waktu yang ditentukan. Sehingga saat kami telpon langsung meminta klarifikasi, justru oknum yang mengaku “Simboke Teman-Teman” ini menyampaikan informasi rahasia bahwa kami tidak lolos,” ungkap Teddy.

 

Padahal, lanjut Teddy, pihaknya sudah memenuhi semua persyaratan sesuai prosedur. Bahkan saat perusahaan mitra pendukung kliennya dimintai klarifikasi kebenaran benar tidaknya sebagai pendukung juga sudah memberikan jawaban.  “Dimana kami juga sudah melampirkan surat penunjukan dari Pabrikan bahwasanya PT Graciaauvindo adalah distributor resmi di Indonesia,” katanya.

 

Masalah brosur yang dilampirkan dianggap bukan dari distributor juga sudah diklarifikasi tentang kebenarannya oleh pihak pemberi dukungan (distributor) yang menerangkan bahwa semua brosur tidak dicetak fisik dan semua ada di website resmi yang langsung dibikin oleh pabrikan.

 

“Pada tanggal 24 November 2021 pihak Setda dalam hal ini BLP berkirim surat melalui email kepada PT. Gracia Auvindo sudah diklarifikasi terkait keabsahan segala surat dan brosur, disertai juga lampiran brosur dan price list dalam tindak lanjut permintaan BLP melalui balasan email,” tambah Teddy.

 

Dengan kejadian ini, pihaknya menduga bahwa ini hanya keputusan sepihak dari Pokja yang sangat merugikan kliennya sebagai peserta lelang. Sedangkan pihak Pokja sudah melalukan klarifikasi langsung melalui email dan telepon dan sudah dijawab oleh pihak distributor pada hari dan tanggal yang sama yaitu 24 November 2021 yang disertakan pricelist dan brosur yang diminta oleh Pokja.

 

“Hasil evaluasi juga tidak ditampilkan ke jadwal dan tempat yang semestinya sesuai aplikasi, tapi justru dikirim melalui akun pribadi kami dan sudah diluar penjadwalan semestinya, sebagai peserta patut diduga tidak adanya transparansi publik oleh pelayan publik dalam hal ini Pokja,” ungkapnya.

 

Kepada Teddy, Maria Kristin menyampaikan posisi sekarang untuk system LPSE yang baru, 4.4, berbeda dengan versi 4.3 atau 3.6. Jadi selain utama walupuan penyedia yang memasukkan hanya satu selain sendiri, tapi dari hasil evaluasi. Saya matur kepimpinan dulu, ini juga sifatnya rahasia dari public/pabrik untuk terutama penyedia jasa dengan Versi 4.3 dan 4.4 berbeda,” kata Kristin.

 

Kristin bersikukuh bahwa apa yang dilakukan pihaknya bersifat transparan. Hanya saja, pihaknya tidak tahu kenapa pemenang dan hasil evaluasi tidak ada dalam sistem. “Ini transparan, tidak ada rahasia. Tapi karena masih proses dan evaluasi sudah berhenti, kita tidak bisa membatalkan tanpa melalui masa sanggah. Saya matur pada pimpinan dulu, nanti saya koordinasi dan sifatnya tidak rahasia lagi. Kita tidak tahu ini, pemenang tidak ada, hasil evaluasi juga tidak ada,” ujarnya.

 

Dia menjelaskan, tupoksinya adalah, di dalam LPSE itu mau dibatalkan, mau dievaluasi ulang, itu tetap menunggu habisnya masa sanggah. Dengan menggunakan versi 4.4 tidak bakal bisa melanjutkan, membatalkan, atau evaluasi ulang, atau memasukkan ulang tidak ulang tanpa melalui habisnya masa sanggah.

 

“Untuk posisi saat ini, kami akan berkirim surat kepada PPK. Dalam hal ini Sekretariat Dewan posisinya nanti PPK akan memberikan jawaban seperti apa. Untuk pokja mau melakukan evaluasi ulang, memasukkan ulang, atau tendernya batal,” tukasnya.(Her)

Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait