Kamis, 8 Juni 2023

Diduga Pokja Pemilihan 27 Putaran II Tidak Melakukan Evaluasi dan Tidak Menjalankan Prosedur Dokumen Pemilihan Paket Pembangunan Gedung PDIN Yogyakarta

internal Selasa, 12 April 2022 08:32:24 440

Yogyakarta | IP.COM – Dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah tentunya banyak tahapan-tahapan yang harus dilalui. Kali ini Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Yogyakarta melakukan pengadaan paket pekerjaan Pembangunan Gedung PDIN yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 40 Miliar.

Pada proses pemilihan dan/atau penyaringan penyedia jasa untuk paket pekerjaan Pembangunan Gedung PDIN Yogyakarta tersebut dilakukan melalui Bagian Layanan Pengadaan Kota Yogyakarta. Untuk proses lelang tersebut didisposisikan pada Pokja Pemilihan 27 Puataran II.

Tentunya Pokja Pemilihan 27 Putaran II harus melaksanakan atau menjalankan sesuai prosedur dokumen pemilihan dan sesuai aturan yang berlaku. Akan tetapi kali ini Pokja Pemilihan 27 Puataran II diduga tidak melaksanakan atau menjalankan prosedur dokumen pemilihan berdasarkan aturan yang berlaku.

Hal tersebut terlihat bahwasannya adanya indikasi Penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan 27 Putaran II yaitu terdapat dokumen metode pelaksanaan dan tata cara pengukuran tidak lengkap, evaluasi persyaratan tambahan tidak rinci karena pokja/ppk tidak menguraikan kriteria evaluasi yang tidak rinci, pokja melakukan kesalahan atau ketidak cermatan dan tidak melakukan evaluasi terhadap persyaratan surat dukungan produk Genset yang tercantum dalam RKS.

Dengan adanya indikasi-indikasi tersebut maka patut diduga pokja pemilihan 27 putaran II melakukan kesalahan dan ketidak cermatan dalam evaluasi dokumen pengadaan. Tidak hanya itu patut diduga pokja pemilihan 27 putaran II juga melakukan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 berserta perubahannya tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan atau tidak menjalankan prosedur berdasarkan dokumen pemilihan.

Atas adanya hal tersebut perlunya pihak Inspektorat Yogyakarta selaku APIP segera melakukan tindakan tegas terhadap pokja pemilihan 27 putaran II dan tidak hanya itu juga perlunya instansi penegak hukum juga ikut pengawal proses pelelangan paket pekerjaan Pembangunan Gedung PDIN Yogyakarta agar nantinya keuangan negara tidak menjadi korban.(Her/Red)  

Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait