Yogyakarta | IP.COM – Hotel Swiss Bell yang berada di jalan Sudirman, Kota Yogyakarta diduga melanggar Perda Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2012 Pasal 15 dan Pasal 16. Hal tersebut terlihat bangunan gedung hotel Swiss Bell Yogyakarta yang didirikan melanggar ketentuan minimal jarak bebas bangunan gedung yang ditetapkan dalam dokemen perencanaan kota dan luas tanah/bangunan … Lanjutkan membaca Diduga Hotel Swiss Bell Yogyakarta Melanggar Perda No. 2 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung, Walikota Yogyakarta Memberikan Ijin Pemanfaatan Tanah Negara, Ada Apakah?….
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan