Senin, 25 September 2023

Diduga Adanya Persekongkolan Dalam Proses Tender SMPN 1 Wates Yang Dilakukan POKJA BLP Kulon Progo

internal Rabu, 17 Agustus 2022 03:30:53 486

Kulon Progo | IP.COM – Pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki porsi persentase yang cukup besar dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah. Besarannya porsi anggaran tersebut menjadi sector atau menyebabkan rawannya penyimpangan, penyelewengan, persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang.

Pemerintah berupaya membuat peraturan dan kebijakan agar terciptanya kepastian hukum dan mencegah  adanya penyimpangan, penyelewengan, persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang para pejabat pengadaan barang/jasa pemerintah/negara dengan penyedia barang atau Jasa(Kontraktor).

Kopetensi dan Kapabilitas Pejabat Pengadaan atau Kelompok Kerja (POKJA) pemilihan menjadi salah satu unsur yang mempengaruhi suksesnya proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Kurangnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah mempengaruhi kualitas hasil proses pengadaan/tender. Hambatan lain yang dialami pemerintah dalam proses pengadaan barang dan jasa antara lain adanya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Salah satu bentuk Kolusi pengadaan barang/jasa pemerintah adalah adanya persekongkolan dalam pelaksanaan tender pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilakukan oleh antar penyedia barang/jasa(Kontraktor) ataupun penyedia barang/jasa dengan Panitia pengadaan(POKJA) serta Satker dan PPK yang bertujuan mengatur atau penentu pemenang tender pengadaan.

Hal tersebut terjadi Kabupaten Kulon Progo pada proses tender SMPN 1 Wates yang dimana POKJA Pemilihan Bagian Layanan Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Kulon Progo diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan.

Adapun beberapa hal penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan POKJA Pemilihan BLP Kulon Progo yang terindikasi adannya persekongkolan Vertikal (Persekongkolan Vertikal adalah persekongkolan yang terjadi antara salah satu atau beberapa pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa dengan panitia tender atau panitia lelang atau pengguna barang dan jasa atau pemilik atau pemberi pekerjaan. Persekongkolan Vertikal ini dapat terjadi dalam bentuk dimana panitia tender atau panitia lelang atau pengguna barang dan jasa atau pemilik atau pemberi pekerjaan berkerjasama dengan salah satu atau beberapa peserta tender) diantaranya ;

  1. Dalam proses klarifikasi harga POKJA Pemilihan tidak melakukan klarifikasi harga/barang ke pihak supplier atau ke pemilik/penyedia barang yang memiliki barang tersebut akan tetapi POKJA Pemilihan berdasarkan kajian survey team teknis Dinas PU.
  2. Sedangkan untuk harga iuran BPJS, POKJA Pemilihan untuk perhitungan mengacu pada HPS bukan pada perhitungan peserta padahal sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 44 Tahun 2015 bahwa iuran BPJS dihitung dari nilai kontrak bukan besaran HPS.
  3. Tidak hanya itu diduga adanya seperti intimidasi yang dilakukan POKJA Pemilihan kepada peserta tender yang mendapatkan undangan untuk klarifikasi dengan cara peserta yang menghadiri klarifikasi kewajaran harga sudah langsung diberi berita acara kewajaran harga untuk ditanda tangani sebelum klarifikasi tersebut dilakukan dan jika tidak mau tanda tangan dianggap tidak hadir diproses klarifikasi jadi peserta undangan klarifikasi seperti di intimidasi, tidak tanda tangan digugurkan dan tanda tangan pun tidak bisa apa-apa.
  4. POKJA Pemilihan saat melakukan klarifikasi tidaklah fair.

Berdasarkan keterangan salah satu peserta tender yang tidak mau disebutkan namanya kepada Media Investigasi www.internalpublic.com mengatakan bahwa “Seharusnya klarifikasi kan dilakukan kepada supplier mas, karena yang punya barang itu kan supplier bukan kajian survey team teknis PU. Ini malah ngotot mempertahankan kajian kajian team teknis PU. Ada apa ini?”.

Bukti yang diserahkan peserta tender malah dikesampingkan POKJA Pemilihan dan dianggap tidak bisa dibuktikan karena harus mengacu harga survey team teknis PU. “Supplier diklarifikasi aja nggak, bagaimana POKJA Pemilihan berani mengklaim bahwa data kami tidak bisa dibuktikan” ujarnya

Atas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan tersebut dikarenakan POKJA Pemilihan terindikasi menyimpang dari aturan yang berlaku dan terkesan paket-paket proyek yang ada di Kabupaten Kulon Progo sudah dikavling untuk pelaku usaha atau kontraktor lokal atau bendera(Perusahaan) luar dengan pelaku orang local.

Dalam pelaksanaan tender barang/jasa pemerintah banyak sekali modus-modus praktik persekongkolan yang senantiasa berkembang meski pemerintah senantiasa memperbaiki regulasi dibidang tender barang/jasa pemerintah dan penegakan hukum. Berbagai modus persekongkolan horizontal, vertikal dan gabungan yang dilakukan oleh pelaku pengadaan barang/jasa dan diperkuat dengan kinerja oknum-oknum pejabat terkait tender paket pekerjaan barang dan jasa berserta pejabat pengadaan (POKJA) yang nantinya dapat terjadi adanya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), maka dari itu pihak-pihak terkait antara lain Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia berserta Aparat Pengak Hukum(Kepolisian, Kejaksaan dan KPK) Khususnya Provinsi D.I Yogyakarta agar dapat mengawal kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan menindak tegas bagi pelaku pengadaan barang/jasa yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum.(Her)

Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait