Kamis, 18 April 2024

Diduga Adanya Oknum Sekpri Walikota Yogyakarta Ikut Campur Dalam Lelang Pembangunan Gedung PDIN, Ada Apakah?……

internal Senin, 11 April 2022 02:19:27 823

Yogyakarta | IP.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah ditahun anggaran 2022 mendapatkan kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sangat fantastis untuk Pembangunan Gedung PDIN yaitu Rp. 40 Miliar Rupiah.

Paket pekerjaan Pembangunan Gedung PDIN sebesar 40 Miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut diduga membuat para pejabat-pejabat pemkot Yogyakarta berlomba-lomba dan/atau berambisi membawa jago-jagonya sendiri untuk bisa memenangkan paket tersebut.

Hal tersebut terlihat dan terpantau yang patut diduga oknum Sekpri Walikota Yogyakarta mengawal proses lelang paket pekerjaan Pembangunan Gedung PDIN tersebut dengan selalu menanyakan hasil proses dan jadwal lelang Pembangunan Gedung PDIN kepada kepala BLP Kota Yogyakarta. Yang diduga oknum Sekpri Walikota tersebut mengawal proses lelang Paket pekerjaan Pembangunan Gedung PDIN perlu dipertanyakan, indikasinya oknum Sekpri Walikota Yogyakarta tersebut mengawal proses lelang paket pekerjaan tersebut atas perintah Walikota atau inisiatif sendiri?.

Sedangkan selaku sekpri Walikota tidak mempunyai kewenangan mengawal dan ikut campur dalam proses lelang tersebut karena sekpri Walikota tidak mempunyai kapasitas dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa. Yang mempunyai kewenangan dalam proses lelang pengadaan dan jasa adalah bagian layanan pengadaan barang dan jasa Kota Yogyakarta.

Dengan adanya hal tersebut diduga kuat pihak oknum sekpri Walikota Yogyakarta mempunyai jago untuk paket pekerjaan Pembangunan Gedung PDIN yang berharap jagonya bisa memenangkan tender. Oleh karena itu pihaknya selalu mengawal setiap tahapan-tahapan dan setiap jadwal proses pelelangan.

Atas adanya dugaan oknum sekpri Walikota Yogyakarta yang mengawal setiap proses maupun jadwal lelang paket pekerjaan Pembangunan Gedung PDIN agar kepentingannya terlaksana merupakan tindakan yang dapat dikategorikan perbuatan penyalahgunaan wewenang. Tentunya perbuatan penyalahgunaan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.(Red)

Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait