Jumat, 29 Maret 2024

Daftar Serempak, Bacaleg DPRD PDI Perjuangan DIY Karnaval Budaya Menuju KPU

internal Jumat, 12 Mei 2023 07:41:42 78

YOGYAKARTA – PDI Perjuangan mendaftarkan bakal caleg (Bacaleg) pemilu legislatif pada 2024 secara Serempak seluruh Indonesia, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tema yang diusung berupa kirab budaya yang menampilkan keanekaragaman budaya Indonesia.

Mengambil tema “Gerak Budaya Menangkan Pemilu 2024” mengiringi prosesi pendaftaran, start dari Balai Kota Yogyakarta, ada rangkaian karnaval budaya yang diikuti berbagai seni kreasi selanjutnya berjalan kaki menuju kantor KPU Provinsi Yogyakarta di Jl. Aipda Tut Harsono No. 47, Yogyakarta.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DIY PDI Perjuangan, Nuryadi menyatakan partai menggenapi kebutuhan 55 sosok bacaleg. Sosok yang diusung kombinasi sosok baru maupun petahanan. Tahun ini Nuryadi optimis dapat kembali menguasai kursi legislatif di DPRD DIY.

“Kami mendaftarkan 55 nama, 100 persen. Dengan persentase perempuan rata-rata sekitar 40 persen,” kata Nuryadi di Kantor KPUD DIY, Kamis (11/5/2023).

Sekretaris DPD PDI Perjuangan, Totok Hedi Santosa mengatakan, tema budaya yang diambil PDI Perjuangan merupakan hasil keputusan kongres PDI Perjuangan.

“Gerakan politik Kita itu mengambil satu hal yang disebut Jalan Budaya. Dan ini salah satu bentuk ekspresinya,” ujar Totok Hedi Santosa.

Dia melanjutkan, pendaftaran bacaleg ke KPU secara serempak hari Kamis 11 Mei 2023 pukul 10.00 WIB, merupakan instruksi DPP Partai yang harus dilakukan seluruh cabang dari tingkat DPD di Indonesia.

“Terkait visi misi, sudah tentu sesuai ad/art, yakni menciptakan kesejahteraan umum sesuai pembukaan Undang Undang Dasar Kita dan ini harus Kita wujudkan. Oleh karena itu Kita harus menang dan menambah jumlah kursi Kita,” tegasnya.

Nama Totok Hedi Santosa sendiri memang tidak termasuk yang didaftarkan sebagai bacaleg DPRD DIY. Pasalnya, dirinya akan menjadi bacaleg DPR RI dimana pendaftarannya dilakukan oleh DPP PDI Perjuangan di pusat.

Sampai hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif dari tiga partai politik peserta Pemilu 2024 hingga hari ke-11 pendaftaran sejak 1 Mei 2023.

“Sampai 11 Mei atau hari ke-11 pendaftaran calon anggota DPD RI sudah ada empat bakal calon, kemudian untuk bacaleg ada tiga parpol,” kata Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan.

Menurut Hamdan, tiga parpol dimaksud adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mendaftarkan sebanyak 55 bacaleg pada hari Rabu (10/5), kemudian PDI Perjuangan dan Partai NasDem yang masing-masing mendaftarkan 55 orang bacaleg pada hari Kamis (11/5).

Selain itu, KPU Provinsi DIY juga telah menerima berkas pendaftaran empat bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yakni Hilmy Muhammad, Trisno Sunardi, G.K.R. Hemas, dan Sauqi Suratno.

“Masih ada 15 parpol yang belum mendaftarkan bacaleg, dan lima bakal calon anggota DPD yang yang belum mendaftar,” kata dia.

Hamdan memastikan kelengkapan dokumen fisik seluruh bakal calon anggota DPD RI maupun bacaleg yang didaftarkan telah diperiksa, termasuk aspek keterwakilan perempuan 30 persen. Apabila ada dokumen yang tidak lengkap, kata dia, akan dikembalikan untuk diperbaiki.

“Itu baru kelengkapannya, soal kedalaman dokumen, misal ijazah sudah dilegalisasi atau belum, kemudian beberapa yang lain, misal KTP-el ada sesuatu itu baru nanti kami periksa saat tahapan verifikasi administrasi,” kata dia.

Hamdan mengingatkan parpol yang akan mendaftarkan bakal caleg agar memperhatikan jadwal dan tidak menunggu hingga batas akhir pendaftaran.

Apabila telah melampaui 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB, lanjut dia, parpol dianggap tidak mengajukan bakal calon anggota legislatif.

“Masih ada waktu 3 hari untuk calon anggota DPD RI maupun partai yang belum mengajukan caleg. Kami masih menunggu sampai beberapa hari ke depan,” kata dia.

Sebelumnya, KPU RI telah mengumumkan penerimaan pendaftaran bakal caleg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 pada tanggal 1-14 Mei 2023.

Untuk bakal calon anggota DPRD provinsi, pendaftaran oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing, sedangkan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing.

Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait