Jumat, 29 Maret 2024

Sepak Terjang Oknum BLP Kab. Sleman Yang Mengaku “Sibok’e Teman-Teman” Mulai Terungkap

internal Rabu, 29 Desember 2021 12:42:24 811

Sleman | IP.COM – Dugaan adanya praktik penyalahgunaan wewenang/kekuasaan yang ada Unit Layanan Pengadaa Kabupaten Sleman sangat meresahkan para pelaku pengadaan barang dan jasa. Oknum Unit Layanan Pengadaan(ULP) Kab. Sleman tersebut adalah yang selama ini mengaku sebagai “Sibok’e Temen-Temen” di lingkungan Sekertariat Daerah (Setda).

Sepak terjang oknum tersebut kini mulai terlihat dan terpantau di publik. Oknum yang selama ini mengaku bahwasannya dia adalah “Sibok’e Teman-Teman” diduga bernama Maria Kristin. Hal tersebut terlihat dan terpantau karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum tersebut dengan cara mengatur seluruh proses-proses lelang paket pekerjaan yang ada di Kab. Sleman.

BACA :

Informasi Rahasia dari “Simboke Teman-Teman”, Ada Apa Dengan BLP Kab. Sleman?

 

Dengan adanya hal tersebut banyak sekali pihak-pihak yang sangat dirugikan, karena akibat perbuatannya timbulah lelang yang tidak Fair dan terkesan adanya pengaturan lelang. Atas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh yang diduga kuat merupakan Oknum yang mengaku “Sibok’e Teman-Teman” merupakan perbuatan yang melawan hukum dan segera harus ditindak oleh instansi terkait.

Salah satu contoh perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut ialah, pihaknya akan memenangkan pihak-pihak yang merupakan orang terdekatnya dan tidak menutup kemungkinan juga akan memenangkan pihak yang bisa memberikan komitmen kepada dia. Adapun hal yang dilakukan oleh oknum tersebut dengan memenangkan salah satu penyedia jasa yang merupakan mantan atau pensiunan Dinas PU Kab. Sleman Bidang Ciptakarya. Diketahui bahwa pihaknya diduga memiliki hubungan kedekatan  dengan penyedia jasa tersebut oleh sebab itu pihaknya selaku “Sibok’e Temen-Temen” memenangkan penyedia jasa tersebut untuk paket pekerjaan pembangunan Balai disalah satu pedukuhan di Kab. Sleman.

Perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku “Sibok’e Temen-Temen” tersebut merupakan perbuatan yang melawan hukum yang dapat merugikan banyak pihak dan dapat dikatakan adanya unsur KKN yang dilakukan oknum tersebut. Perlunya tindakan tegas dari pihak-pihak terkait diantaranya Bupati Sleman selaku kepala daerah, Sekda Sleman, DPRD Sleman selaku perwakilan rakyat Kab. Sleman dan aparat penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) untuk segera mengambil tindakan tegas agar tidak menimbulkan lebih banyak lagi pihak-pihak yang dirugikan akibat perbuatan “Sibok’e Temen-Temen”.(Her)

Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait